• Beranda
  • Berita
  • Komnas Perempuan sebut Permendikbud 30/2021 langkah progresif

Komnas Perempuan sebut Permendikbud 30/2021 langkah progresif

3 Desember 2021 11:36 WIB
Komnas Perempuan sebut Permendikbud 30/2021 langkah progresif
Tangkapan layar - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberi sambutan di seminar bertajuk “Kekerasan Seksual di Mata Orang Muda” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, dan disaksikan dari Jakarta, Jumat (3/12/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 merupakan langkah progresif pemerintah untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.

"Khususnya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata Andy ketika memberi sambutan di seminar bertajuk “Kekerasan Seksual di Mata Orang Muda” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, dan disaksikan dari Jakarta, Jumat.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan peraturan yang membahas mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Kehadiran dari peraturan ini, tutur Andy melanjutkan, memberi harapan yang besar bagi korban untuk berani berbicara dan memperjuangkan hak-hak mereka yang direnggut oleh pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Ini terlihat bahwa segera setelah terbitnya kebijakan tersebut, kawan-kawan muda di berbagai kampus semakin kuat bergerak mendukung korban untuk mengungkapkan kondisi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mereka," ucap dia.

Andy berharap, melalui peraturan tersebut, korban kekerasan seksual dapat tertangani dengan lebih baik dan peristiwa serupa tidak lagi terulang.

Baca juga: Komnas Perempuan sarankan kampus bentuk tim tangani kekerasan seksual

Baca juga: Delegasi Uni Eropa sambut baik pengesahan Permendikbud 30/2021


Sayangnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menuai polemik di tengah masyarakat. Beberapa pihak memandang bahwa lahirnya peraturan tersebut seolah memberi celah untuk melakukan zina di lingkungan perguruan tinggi.

Tujuan dari lahirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah untuk memberi payung hukum yang kuat dan menjadi upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Momentum menentang kekerasan seksual menjadi krusial dengan perhatian utama tertuju kepada gerak generasi muda, sebab masa depan bangsa Indonesia dan juga dunia terletak di tangan mereka.

"Kesempatan ini sangat perlu kita rebut dan memastikan bahwa generasi muda Indonesia menjadi motor untuk lahirnya generasi yang sehat di masa depan yang bebas dari kekerasan dan budaya patriarki," ujar Andy.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021