Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei mendorong aparat penegak hukum dan pihak pendamping dalam penanganan kasus kekerasan seksual serta masyarakat di Indonesia untuk memahami perspektif korban, khususnya para perempuan.
“Terutama di kepolisian dan kejaksaan, saya kira perspektif perempuan korban kekerasan seksual menjadi pengetahuan yang harus mereka miliki,” ujar Imam Nahei selaku narasumber webinar nasional “Kekerasan Seksual di Kampus” yang dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan langsung di kanal YouTube Suara Asa Khatulistiwa, dipantau dari Jakarta, Sabtu.
Dengan pemahaman perspektif korban, lanjut dia, kasus pelaporan balik ataupun situasi yang justru menyudutkan korban saat mengakui tindak kekerasan seksual yang dialaminya dapat dihindari.
Baca juga: MPR: Penanganan kasus kekerasan seksual anak dilakukan transparan
Di samping itu, menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan di Indonesia sering mengalami kendala pada tahapan pembuktian. Hal tersebut disebabkan korban yang membutuhkan waktu lama untuk berani melapor sehingga sebagian besar bukti tidak lagi dapat dikumpulkan.
“Korban untuk angkat bicara itu rata-rata butuh waktu yang lama karena memperhatikan banyak hal, seperti aspek lingkungan dan hukum. Belum lagi kalau dia mengalami kekerasan yang lain, dia tidak berani bersuara dalam waktu cukup lama dan bukti-bukti kemungkinan sudah banyak hilang,” jelas Imam Nahei.
Dengan demikian, ujar dia, pemahaman perspektif korban juga menjadi salah satu jalan keluar untuk mengupayakan keadilan bagi mereka.
Untuk mengoptimalkan pemahaman terhadap perspektif perempuan korban kekerasan seksual, menurut Imam Nahei, Komnas Perempuan sebenarnya telah melakukan berbagai pelatihan, baik kepada aparat penegak hukum maupun perguruan tinggi.
Namun, ujar dia, upaya tersebut juga harus dikuatkan dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk semakin mengedepankan perspektif perempuan korban kekerasan seksual.
Imam Nahei pun berharap warga akademik dapat mengambil peran dalam menanamkan pemahaman tentang perspektif perempuan korban kekerasan seksual.
“Kami juga berharap kawan-kawan di kampus terus memberikan perspektif korban itu,” tutup Imam Nahei.
Baca juga: Jernih memahami "persetujuan" pada Permendikbudristek No.30/2021
Baca juga: Permendikbudristek rinci bentuk dan sanksi kekerasan seksual
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021