Selain untuk kepentingan pemulihan ekonomi dan kesehatan nasional, pajak kita juga digunakan untuk membiayai banyak program pemerintah lainnya termasuk program-program dan kebijakan pemerintah yang khusus dilaksanakan untuk difabel
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan bahwa pajak juga digunakan untuk memfasilitasi program-program khusus difabel.
“Selain untuk kepentingan pemulihan ekonomi dan kesehatan nasional, pajak kita juga digunakan untuk membiayai banyak program pemerintah lainnya termasuk program-program dan kebijakan pemerintah yang khusus dilaksanakan untuk difabel,” kata Suryo dalam acara edukasi pajak bertema Isyarat Cinta untuk Negeri yang disiarkan secara daring di Jakarta, Senin.
Selain itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga menawarkan beasiswa unggulan bagi penyandang disabilitas bagi penyandang disabilitas yang berasal dari jenjang sarjana magister dan doktoral.“Program kedua merupakan program pembangunan Desa Inklusi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” ujarnya.
Pada Desa Inklusi ini, lanjutnya, perspektif disabilitas dalam kehidupan masyarakat dibangun. Beberapa hal terkait aksesibilitas infrastruktur, layanan publik, regulasi hingga mendirikan forum penduduk desa yang ramah bagi penyandang disabilitas diwujudkan dalam program Desa Inklusi.
Sedangkan program ketiga adalah pembangunan ruang publik, fasilitas umum dan transportasi umum yang ramah difabel. Seperti pembangunan guiding block atau jalur pemandu, jembatan penyeberangan orang yang bisa dilalui oleh kursi roda, lift prioritas, zebra cross yang aman difabel, termasuk fasilitas ramah difabel yang disediakan juga di kantor-kantor pelayanan pajak.
Lebih lanjut Suryo menyampaikan apresiasinya kepada teman-teman dari Gerkatin Kepemudaan dalam edukasi perpajakan agar masyarakat teman-teman tuli dapat memahami hak dan kewajiban dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan manfaat pajak.
Ia meminta agar masyarakat teman tuli tidak perlu khawatir mengenai kesetaraan karena pemerintah melalui UU Nomor 8 Tahun 2106 tentang Penyandang Disabilitas mengatur bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta tanpa diskriminasi. Bahkan dalam peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021 juga menjamin disabilitas bisa menjadi CPNS.
“Teman-teman tidak sendirian kita bergerak bersama akan bergotong-royong menuju arah yang satu yaitu Indonesia maju. Rawat terus kepedulian teman-teman kepada negeri tercinta agar kelak ketika meraih kesuksesan, teman-teman dapat tetap konsisten berjuang dengan patuh membayar pajak,” tutur Suryo.
Baca juga: Presiden Jokowi apresiasi meningkatnya pendapatan negara
Baca juga: Pemerintah sosialisasikan pajak karbon di sektor ketenagalistrikan
Baca juga: Kemendikbudristek dorong dilakukan pemilahan objek pajak pada PTS
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021