"Sebagai langkah antisipatif saat target vaksinasi COVID-19 belum tercapai sesuai target pada bulan Desember ini, kita akan memperketat penerapan protokol kesehatan," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, Senin.
Pengetatan protokol kesehatan itu dilakukan untuk memberikan perlindungan sementara bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi secara lengkap.
"Protokol kesehatan yang akan diketatkan di lokasi yang berisiko menimbulkan kerumunan, itu setidaknya akan memproteksi warga yang belum pendapatan vaksin kedua atau yang belum ikut vaksinasi seperti yang memiliki penyakit bawaan, dan anak-anak," katanya.
Baca juga: Epidemolog Lampung sarankan vaksinasi dipercepat cegah lonjakan kasus
Baca juga: IDI Lampung sarankan masyarakat tes antigen di tempat terdaftar
Pihaknya pun kini terus berupaya melaksanakan vaksinasi bagi pelajar guna mengurangi risiko penyebaran COVID-19 pada remaja.
"Kita akan upayakan pelaksanaan vaksinasi di sekolah-sekolah bisa terus terlaksana. Ini relatif lebih mudah sebab tenaga vaksinasi datang langsung, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 di lingkungan pelajar," ucapnya.
Dalam melaksanakan percepatan vaksinasi bagi masyarakat, pemerintah daerah setempat pun terus berkoordinasi untuk penyediaan vaksin COVID-19 bagi masyarakat oleh pemerintah pusat.
"Kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar distribusi vaksin ke Lampung dapat terjaga, jadi target cakupan vaksinasi bisa tercapai," katanya lagi.
Dalam pelaksanaan vaksinasi juga diharapkan pengendalian persebaran dengan mencegah terjadinya kerumunan harus terus dilakukan.
"Pengendalian harus dilakukan, jangan sampai ada kerumunan saat pelaksanaan vaksinasi, dan jangan sampai ada kluster baru. Semua harus ikut serta menjaga ini," ujarnya pula.*
#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Baca juga: Lampung lakukan percepatan vaksinasi di pulau terluar
Baca juga: Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 Lampung bertambah 18 orang
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021