• Beranda
  • Berita
  • Buruh Batam kenakan masker berunjuk rasa tuntut revisi UMP dan UMK

Buruh Batam kenakan masker berunjuk rasa tuntut revisi UMP dan UMK

6 Desember 2021 17:36 WIB
Buruh Batam kenakan masker berunjuk rasa tuntut revisi UMP dan UMK
Pekerja berunjuk rasa dengan mengenakan masker di Batam, Senin. (ANTARA/Naim)
Pekerja tetap mematuhi protokol kesehatan mengenakan masker saat berunjuk rasa menuntut revisi SK Gubernur Kepulauan Riau tentang UMP dan UMK di Batam, Senin.

"Kita tidak mau melukai perjuangan ini, karenanya tetap menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah," kata pengunjuk rasa yang ditemui di Temenggung Abdul Djamal, Widya.

Unjuk rasa diikuti sekitar seribu pekerja di Batam sejak pagi di sekitar Gelanggang Olahraga Temenggung Abdul Djamal. Sorenya, mulai sekitar pukul 15.30 WIB, pengunjuk rasa konvoi bergerak ke Graha Kepri, kantor gubernur yang berlokasi di Batam.

Sambil menunggu waktu bergerak, para pekerja nampak menikmati musik dari mobil bak terbuka. Tetap menggunakan masker, pengunjuk rasa berjoget bersama.

Baca juga: Kepri umumkan UMK tujuh kabupaten/kota tahun 2022

Baca juga: UMK Bintan tetap Rp3,6juta


Pengunjuk rasa lainnya, Tuti mengatakan sangat memahami kondisi pandemi COVID-19 yang masih mengancam, karenanya ia dan kawan-kawannya disiplin mengenakan masker.

"Berjuang tetap, tapi jaga kesehatan juga mesti," kata dia.

Koordinator Daerah Garda Metal Batam Suprapto mengatakan pihaknya terus mengingatkan pengunjuk rasa untuk mematuhi protokol kesehatan, setidaknya mengenakan masker dan terus mencuci tangan.

"Kami terus ingatkan dalam kesempatan orasi," kata dia.

Sementara itu, dalam unjuk rasa yang digelar sejak pagi, tidak ada perwakilan pemerintah yang menerima. Meski begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti nampak memantau unjuk rasa.

"Tidak ada pernyataan dari kami, karena (tuntutannya) tingkat provinsi," kata dia.

Terdapat tiga tuntutan pekerja dalam unjuk rasa, yaitu Gubernur Kepri cabut kasasi, patuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam 2021, Gubernur Kepri segera revisi SK no.1.373 tahun 2021 tentang UMK 2022, dan apabila Gubernur Kepri tidak melaksanakan azas-azas umum pemerintah yang lebih baik, maka lebih baik mengundurkan diri.*

Baca juga: Tujuh kabupaten/kota di Kepri belum usulkan UMK 2021

Baca juga: Dewan Pengupahan Kepri tegur unsurnya dari Apindo

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021