• Beranda
  • Berita
  • Pedagang raup keuntungan di unjuk rasa pekerja di Batam

Pedagang raup keuntungan di unjuk rasa pekerja di Batam

6 Desember 2021 17:49 WIB
Pedagang raup keuntungan di unjuk rasa pekerja di Batam
Pedagang berjualan di sekitar Temenggung Abdul Djamal, melayani pengunjuk rasa. (ANTARA/Naim)
Sejumlah pedagang kecil meraup keuntungan dengan berjualan makanan dan minuman pada unjuk rasa pekerja menuntut revisi ketentuan UMP dan UMK di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin.

"Lumayan, ini sudah habis. Mau tambah bahan air manis dan tebu," kata pedagang minuman Ali Akbar yang berjualan di sekitar Gelanggang Olahraga Temenggung Abdul Djamal.

Meski sudah habis, namun truk terbuka tempatnya menyajikan dagangan tetap dikerumuni pengunjuk rasa yang menunggu stok minumannya datang.

Ali Akbar yang biasa berjualan di Coastarina dan Bengkong, sengaja memindahkan mobil terbukanya ke lokasi unjuk rasa Temenggung Abdul Djamal yang berjarak sekitar tujuh kilometer.

Baca juga: Buruh Batam kenakan masker berunjuk rasa tuntut revisi UMP dan UMK

Baca juga: Pemkot Batam usulkan UMK naik 0,5 persen


Ia mengaku jualannya laku sekitar dua kali lipat dari biasanya.

Matahari yang terik membuat pengunjuk rasa haus, sehingga banyak yang membeli dagangannya.

"Sebenarnya ini saya enggak ada persiapan. Enggak tahu ada acara ini. Cuma tadi ada pedagang lain yang bilang di sini ramai," kata dia yang sampai mengisi ulang dagangannya yang habis.

Sama dengan Ali Akbar, pedagang es krim juga nampak dikelilingi pembeli yang berebut mendapatkan pelayanan, di tengah panas terik.

Demikian pula pedagang rujak dan roti yang dagangannya nyaris habis.

Sementara itu sisa-sisa makanan nampak berserakan di sekitar Temenggung Abdul Djamal.

Sekitar seribu orang pekerja yang tergabung dalam aliansi gabungan serikat pekerja di Batam berunjuk rasa menuntut revisi SK penetapan UMK Kepri dan UMK Batam.

Terdapat tiga tuntutan yang disebutkan pengunjuk rasa yaitu Gubernur Kepri mencabut kasasi, patuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam 2021, Gubernur Kepri segera merevisi SK No. 1.373 tahun 2021 tentang UMK 2022, dan apabila gubernur Kepri tidak melaksanakan azas-azas umum pemerintah yang lebih baik, maka lebih baik mengundurkan diri.

Pada sore, pengunjuk rasa bergerak dari Temenggung Abdul Djamal ke Graha Kepri, kantor perwakilan Gubernur di Batam.

Polisi menyiagakan mobil air di sekitar Graha Kepri.*

Baca juga: Buruh Batam tolak UMK 2020 dan kenaikan iuran BPJS

Baca juga: SPMI usulkan UMK Batam naik 15 persen

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021