Pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor domestik di Malaysia hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga maksimal enam orang dan penempatan mengedepankan protokol COVID-19, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.Bersepakat membatasi jumlah anggota keluarga di dalam tiap-tiap rumah tangga
"Kami bersepakat membatasi jumlah anggota keluarga di dalam tiap-tiap rumah tangga. Untuk satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga," kata Menaker Ida dalam konferensi pers usai bertemu Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia di Jakarta pada Selasa.
Menaker menjelaskan bahwa terkait pekerjaan domestik dengan jabatan penjaga anak atau baby sitter dan perawat khusus atau care giver akan diatur secara spesifik baik untuk tingkat gaji maupun kompetensinya.
Pembatasan jumlah keluarga tempat tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja itu merupakan bagian dari nota kesepahaman (MoU) penempatan dan perlindungan pekerja domestik Indonesia yang tengah dibahas kedua negara saat ini.
Baca juga: Menaker: Sistem satu kanal dapat tekan penyaluran PMI tak prosedural
Baca juga: Pemerintah bahas MoU perlindungan pekerja migran dengan Malaysia
Menaker menegaskan bahwa MoU itu merupakan bagian dari komitmen dalam upaya perlindungan dari kedua negara negara dan mendorong kesejahteraan PMI sektor domestik.
Selain pembatasan jumlah keluarga itu, Indonesia dan Malaysia juga menyepakati penempatan PMI melalui mekanisme satu kanal untuk memudahkan pengawasan serta menekan biaya penempatan pekerja Indonesia di Malaysia.
Sistem satu kanal itu juga diharapkan dapat menekan secara signifikan jumlah PMI tidak sesuai prosedur yang masuk ke Negeri Jiran.
"Kami juga bersepakat untuk tetap mengedepankan keamanan dan protokol COVID-19 dalam seluruh proses penempatan. Vaksinasi, PCR dan karantina terhadap calon PMI domestik akan dilakukan oleh kedua belah pihak sebelum berangkat dan sesudah tiba di Malaysia tanpa membebankan biaya kepada calon pekerja migran kita," kata Ida.
Ida menegaskan bahwa proses penyelesaian MoU itu masih berlangsung dengan tim teknis kedua negara akan melakukan perundingan pada 14 Desember 2021 di Jakarta untuk membahas sejumlah isu lain.
Penempatan ke Malaysia juga baru akan dibuka setelah MoU itu telah diselesaikan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.
Baca juga: Indonesia dan Malaysia sepakat penempatan PMI melalui satu kanal
Baca juga: Batam antisipasi peningkatan kepulangan pekerja migran jelang natal
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021