• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR usulkan moratorium layanan asuransi tipe "Unit Link"

Anggota DPR usulkan moratorium layanan asuransi tipe "Unit Link"

7 Desember 2021 19:22 WIB
Anggota DPR usulkan moratorium layanan asuransi tipe "Unit Link"
Dokumentasi. Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020). . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan moratorium layanan produk asuransi dengan tipe Unit Link karena layanan tersebut dinilai sudah banyak meresahkan banyak anggota masyarakat tersebut.

"Sebelum ada korban-korban lain berjatuhan. Keputusan (moratorium) ini kan di tangan kita," kata Vera Febyanthy dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Vera menyebut hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komunitas Korban Asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential, di Jakarta, 6 Desember 2021.

Selain itu, Vera juga menilai bahwa OJK, khususnya di bawah jajaran Pengawas Industri Keuangan non-Bank, harus segera mengevaluasi kinerja mulai dari level deputi hingga direktur.

Diketahui, sejumlah nasabah dari ketiga perusahaan asuransi tersebut mengadukan persoalan terkait salah satu produk asuransi, yaitu Unit Link.

Unit Link adalah salah satu produk asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi, sehingga uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi agar nilainya terus berkembang.

Sebagaimana diwartakan, industri asuransi di Indonesia dinilai bisa lebih berkembang jika persaingan pada lini bisnis asuransi kredit yang kurang sehat dalam beberapa tahun belakangan segera dibenahi, karena telah mengakibatkan tarif premi menjadi rendah seiring cakupan rasio kegagalan kredit yang cenderung meluas.

“Persaingan usaha yang tidak sehat pada industri asuransi mengakibatkan gap yang semakin lebar antara risiko yang dihadapi dengan nilai preminya,” kata pengamat ekonomi dan bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS), Nurmadi Harsa Sumarta, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19 telah mengganggu kemampuan masyarakat dalam mencicil kredit, sehingga jelas berdampak kepada lini bisnis asuransi kredit. Situasi ini mengakibatkan perusahaan-perusahaan penerbit asuransi kredit mengalami tekanan berat.

Risiko klaim asuransi kredit masih memiliki potensi membesar pun tetap ada, mengingat ancaman kredit macet belum sirna karena ekonomi masyarakat juga belum pulih saat ini.

Pembengkakan klaim juga bisa muncul sebagai akibat dari kredit periode jangka panjang yang polisnya telah terbit sebelumnya. Belum lagi soal penerapan tata kelola dan manajemen risiko di lini asuransi kredit yang masih rendah, sehingga ikut menjadi beban.

Untungnya, risiko masih bisa diminimalisir melalui relaksasi fasilitas kredit perbankan, sehingga debitur dapat membayarkan kewajiban cicilan ke kreditur. Namun, perlu diingat bahwa nasabah asuransi kredit memiliki profil risiko lebih tinggi dibandingkan asuransi lainnya.

Baca juga: Anggota DPR minta Polri-OJK selidiki kasus produk asuransi unit link
Baca juga: DPR minta Polri menindak tegas asuransi unit link
Baca juga: OJK segera rampungkan "rambu-rambu" investasi asuransi unitlink

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021