Dikutip dari keterangannya pada Rabu, Anita mengatakan panduan tersebut merupakan upaya GoTo Financial sebagai tekfin untuk terus meningkatkan literasi digital guna membentuk masyarakat dan kelompok konsumen yang cerdas dalam memanfaatkan teknologi.
Adapun JAGA merupakan singkatan untuk Jangan transaksi di luar aplikasi; Amankan data pribadi, seperti kode OTP, kata sandi, atau nama ibu kandung.
Baca juga: GoPay luncurkan program Jaminan Saldo Kembali
Lebih lanjut, Gunakan PIN dan biometrik untuk transaksi; dan Adukan hal mencurigakan kepada layanan pelanggan dan pihak berwajib jika menjadi korban penipuan.
"Edukasi langkah JAGA ini juga diberikan kepada mitra usaha di ekosistem GoTo Financial agar para pelaku UMKM dapat meningkatkan langkah keamanan digital dalam keseharian mereka mengelola usaha. Salah satunya dengan cara memanfaatkan fitur kelola pegawai bagi mitra GoBiz dan MOKA," kata Anita.
Ia menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk mendukung UMKM Indonesia sebagai pengguna layanan fintek yang melek literasi keamanan digital.
Kolaborasi tersebut meliputi dukungan terhadap program kampanye prioritas OJK tentang anti pinjaman online ilegal melalui edukasi Finansiap (gopay.co.id/finansiap), serta upaya edukasi hak perlindungan konsumen yang dilakukan GoPay bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui Program Jaminan Saldo Kembali.
Selain fokus ke pilar keamanan digital dalam bentuk edukasi kepada mitra UMKM lewat komunitas mitra usaha, GoTo Financial memperkuat pilar teknologi melalui inovasi fitur terkini serta pilar layanan pengaduan terpercaya baik bagi mitra UMKM maupun pelanggan.
Baca juga: Pengamat: Integrasi Gopay-Bank Jago permudah akses layanan keuangan
Baca juga: GoPay: Integrasi dengan Jago bantu dukung inklusi keuangan
Baca juga: Investasi Reksa Dana kini bisa gunakan GoPay
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021