Anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri mengatakan 228 dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berisi materi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum dibahas oleh DPR dan pemerintah.
“Yang belum dibahas, berjumlah 228 DIM. Mayoritas berkaitan dengan penyelenggaraan dan kelembagaan pengawas pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Mukhlis Basri.
Hal itu dikemukakan Mukhlis saat menjadi pemateri seminar nasional secara hybrid bertajuk “Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital untuk Menjamin Kepastian Hukum di Indonesia” dan disiarkan langsung di kanal YouTube FH Unila, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) itu, Mukhlis Basri juga menjelaskan beberapa perdebatan antara Komisi I DPR dan pemerintah terkait lembaga pengawas pelaksanaan RUU PDP sehingga menghambat penyelesaian pembahasan seluruh DIM.
Baca juga: Kominfo fokuskan sosialisasi pada masyarakat sambil rampungkan RUU PDP
Baca juga: Urgensi perlindungan data pribadi dan penantian pengesahan RUU PDP
Baca juga: Peneliti BRIN dorong pengesahan RUU PDP untuk lindungi aktivis siber
Komisi I dan Badan Legislasi DPR RI, lanjut dia, mengusulkan agar dibentuk lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi nantinya. Lembaga itu akan menjadi regulator dan pengendali perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Mereka juga mengawasi lembaga atau badan publik yang bertanggung jawab terhadap data-data tersebut.
Lembaga independen itu, tambah Mukhlis Basri, diusulkan pula untuk bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dipilih oleh anggota DPR RI.
Sementara itu, ucap dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI mengusulkan lembaga pengawas pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi berada di bawah pihaknya. Selain itu, lembaga tersebut juga diusulkan untuk menjadi regulator saja dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kemudian sejauh ini, ujar Mukhlis Basri, Komisi I DPR baru menyelesaikan pembahasan 143 dari 371 DIM yang ada.
“Dari seluruh total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), Komisi I DPR RI telah menyelesaikan sebanyak 143 DIM,” kata dia.
DIM tersebut terdiri atas 125 DIM yang telah disetujui dan disepakati, 10 ditunda, 6 mengalami perubahan substansi, serta 2 usulan baru.
Mukhlis Basri pun berharap ditetapkannya RUU PDP sebagai salah satu rancangan aturan dari 40 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dalam rapat paripurna, Jakarta, Selasa (7/12), dapat mendorong rancangan undang-undang itu segera disahkan.
“Undang-undang ini sangat dibutuhkan bagi kita,” tegas Mukhlis Basri.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021