• Beranda
  • Berita
  • Polri lantik 44 eks pegawai KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia

Polri lantik 44 eks pegawai KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia

8 Desember 2021 14:59 WIB
Polri lantik 44 eks pegawai KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia
Kepala Divisi Humas Polri Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/Laily Rahmawaty.

44 eks pegawai KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melantik 44 eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara, Kamis (9/12) besok, atau bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Kepala Divisi Humas Polri Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pelantikan pada hari Kamis pukul 09.00 WIB di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Ya, betul, besok pukul 09.00 WIB dilantik oleh As SDM Polri," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Setelah dilantik, kata Dedi​​​​​​, 44 eks pegawai KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung, Jawa Barat.

Yudi Purnomo, eks pegawai KPK yang bergabung menjadi ASN Polri, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait dengan pelantikan pada hari Kamis.

Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.

"Benar kami sudah disampaikan oleh Mabes Polri bahwa besok pelantikan bertepatan dengan hari antikorupsi dan jadi momentum kami kembali memenuhi panggilan Indonesia untuk mengabdi dalam memberantas korupsi," kata Yudi.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan-rekan mengikuti sosialisasi Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty


Sebelumnya, sebanyak 44 dari 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan menerima tawaran sebagai ASN Polri.

Mereka mengikuti serangkaian prosedur rekrutmen, di antaranya sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK sebagai ASN Polri, Senin (6/12).

Dari 57 eks pegawai KPK, yang hadir dalam sosialisasi 54 orang, dua orang berhalangan hadir dan seorang meninggal dunia atas nama Nanang Purwanto.

Dari 54 orang yang hadir sosialisasi tersebut, sebanyak 44 orang menandatangani surat pernyataan bersedia diangkat sebagai ASN di lingkungan Polri, di antaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan lainnya.

Setelah mengikuti sosialisasi, sebanyak 44 eks pegawai KPK tersebut mengikuti uji kompetensi pada hari Selasa (7/12). Sebanyak 43 orang mengikuti uji kompetensi berbasis komputer secara langsung di Gedung TNCC Mabes Polri dan seorang secara daring.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyebutkan saat ini SSDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan nomor induk pegawai (NIP) 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

"Nanti setelah ada NIP akan ada proses kelanjutannya, yaitu pengangkatan para eks pegawai KPK menjadi ASN Polri," kata Rusdi.

Baca juga: Polri koordinasikan NIP 44 eks pegawai KPK dengan BKN

Baca juga: Ini nama-nama eks pegawai KPK yang bergabung sebagai ASN Polri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021