• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro sesuaikan penerapan CFN dengan kebijakan pemerintah

Polda Metro sesuaikan penerapan CFN dengan kebijakan pemerintah

8 Desember 2021 19:36 WIB
Polda Metro sesuaikan penerapan CFN dengan kebijakan pemerintah
Arsip Foto - Petugas Kepolisian melakukan patroli saat diberlakukan Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyesuaikan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Misalnya, karena tidak jadi naik ke level 3, bagaimana dengan jam operasional kafe dan sebagainya. Jam operasional itu akan kami padukan dengan pelaksanaan 'Crowd Free 
Night' dimulai dari jam berapa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu.

Sambodo mengatakan, Kepolisian dan pemerintah daerah harus menyamakan pandangan soal teknis pelaksanaan PPKM selama Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan malam bebas kerumunan akan sulit dilaksanakan apabila tidak sejalan dengan kebijakan PPKM yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 DKI Jakarta.

Koordinasi tersebut harus diterapkan secara seragam dan mendetail agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Karena akan sulit apabila dengan aturan yang ada kafe buka sampai jam 24.00 WIB. Kalau saya CFN dari jam 22.00 WIB itu gimana bubarannya," ujarnya.

Baca juga: Dinkes DKI belum temukan varian Omicron di Jakarta
Baca juga: DKI Jakarta sesuaikan kebijakan dengan keputusan pusat terkait PPKM


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19. Keputusan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021