Perekrutan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Baca juga: MAKI: Rekrutmen 44 eks pegawai KPK bukti Polri mau berbenah
Dia mengatakan Kapolri sebelum menerbitkan Perpol juga sudah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
"Kami melihat payung hukumnya sangat kuat karena sudah disetujui banyak pihak," kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Edi meyakini Novel Baswedan dan 43 eks karyawan KPK lainnya akan bisa meningkatkan kinerja Polri pada bidang pencegahan dan pengawasan korupsi sesuai dengan tugas yang diberikan Kapolri.
"Mereka juga sudah mengikuti tes identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang diselengarakan Asisten SDM Kapolri. Tujuannya agar penempatan mereka sesuai dengan bidang masing-masing," ujar Edi.
Menurutnya, keputusan Kapolri untuk merekrut Novel dan kawan-kawannya merupakan keputusan yang sangat berani dan bentuk komitmen kapolri untuk mengakhiri hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Baca juga: MAKI undang Firli Bahuri hadiri pelantikan eks KPK di Mabes Polri
Menurut dosen tindak pidana korupsi di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Novel dkk memiliki keahlian dan kemampuan menekan dan mencegah korupsi.
"Kita harapkan Novel dkk akan masuk dalam satgas pengawasan atau pencegahan korupsi di kepolisian. Apalagi tugasnya tidak berbeda jauh dengan tugas di KPK," ungkap Edi.
Polri melantik 44 eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara, Kamis yang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Kepala Divisi Humas Polri Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 44 eks pegawai KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) di Bandung, Jawa Barat.
Dari 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan, sosialisasi, 44 orang menyatakan bersedia menjadi ASN di lingkungan Polri, sedangkan sisanya ingin berkiprah di bidang lain dan satu orang telah meninggal dunia.
Baca juga: Polri lantik 44 eks pegawai KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia
Pewarta: Santoso
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021