Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang untuk melanjutkan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2022.Untuk tahun depan kami sedang melakukan evaluasi sambil melihat perkembangan perekonomian. Bila nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM
Sejak pandemi melanda sampai dengan Desember 2021, pemerintah memberikan insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
"Untuk tahun depan kami sedang melakukan evaluasi sambil melihat perkembangan perekonomian. Bila nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam Dialog Produktif Kabar Kamis secara daring di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, dirinya mengingatkan bahwa untuk tahun depan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah akan berlaku, sehingga UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh.
Kemudian, untuk tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan yaitu 22 persen.
"Ini tercantum dalam Pasal 31E UU HPP, sehingga mereka hanya akan membayar pajak setengahnya atau 11 persen," tambah Yustinus.
Maka dari itu, ia menilai seluruh insentif UMKM tersebut merupakan dukungan konkret dari pemerintah, sehingga diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkannya dan mengkomunikasikan dengan kantor pajak terdekat.
UU HPP menjadi tonggak penting reformasi perpajakan karena memberikan beberapa relaksasi, menjamin kepastian hukum moderasi, dan administrasi, sehingga para wajib pajak dapat menjalankan kewajiban dengan lebih baik.
Ke depan, Yustinus menjelaskan pihaknya akan berupaya untuk melakukan revitalisasi stimulus atau insentif pajak bersama dengan Kementerian Investasi untuk meninjau model insentif sejauh ini.
"Apakah model insentif selama ini masih perlu dipertahankan atau perlu kami perbaiki supaya lebih kompetitif dan menjamin dampak berganda yang lebih besar bagi Indonesia," tutupnya.
Baca juga: Wamenkeu sebut realisasi insentif usaha PEN capai Rp62,83 triliun
Baca juga: Kemenkeu tambah 627 lapangan usaha penerima insentif pajak
Baca juga: Sri Mulyani sebut insentif pajak telah dimanfaatkan Rp60,57 triliun
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021