• Beranda
  • Berita
  • OJK minta perbankan tetap bentuk pencadangan dana

OJK minta perbankan tetap bentuk pencadangan dana

9 Desember 2021 18:31 WIB
OJK minta perbankan tetap bentuk pencadangan dana
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja OJK tahun 2021 dan pembentukan panja penerimaan dan pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Dengan demikian agar nanti pada saat kebijakan kredit dinormalkan pada tahun 2023, permodalan perbankan jangan sampai tidak cukup

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perbankan untuk tetap membentuk pencadangan dana, meski angka restrukturisasi kredit kian melandai.

"Dengan demikian agar nanti pada saat kebijakan kredit dinormalkan pada tahun 2023, permodalan perbankan jangan sampai tidak cukup atau terjadi cliff edge effect," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis.

Maka dari itu, ia akan terus memantau kondisi perbankan saat program restrukturisasi kredit akan berakhir. Adapun program restrukturisasi kredit yang ada dalam Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2021 saat ini telah diperpanjang hingga Maret 2023.

Per Oktober 2021 Wimboh menyebutkan restrukturisasi kredit perbankan telah melandai menjadi Rp714 triliun yang diberikan kepada 4,4 juta debitur, dari yang sebesar Rp738,67 triliun pada September 2021.

Baca juga: OJK minta perbankan bersiap setelah beri restrukturisasi kredit

Sementara, restrukturisasi kredit yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp216,22 triliun kepada 5,9 juta debitur.

"Ini menjadi perhatian dan kami menunggu mudah-mudahan dengan ekonomi yang lebih baik kredit yang direstrukturisasi ini semakin membaik dan jumlahnya akan semakin kecil," ucap dia.

Dengan kebijakan restrukturisasi kredit, ia menuturkan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) bruto per Oktober 2021 masih tetap terjaga, di bawah ambang batas lima persen yakni 3,2 persen.

Selain itu, lanjut dia, rasio pemenuhan kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) pada Oktober 2021 juga tercatat cukup tinggi yaitu 25,34 persen.

Baca juga: OJK: Restrukturisasi kredit perbankan melandai jadi Rp714 triliun

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021