• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR minta hakim objektif dalam kasus kecelakaan Laura Anna

Anggota DPR minta hakim objektif dalam kasus kecelakaan Laura Anna

9 Desember 2021 20:33 WIB
Anggota DPR minta hakim objektif dalam kasus kecelakaan Laura Anna
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana saat kunjungan kerja di Rutan Kelas 1A Kota Surakarta. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta majelis hakim yang mengadili kasus kecelakaan Selebgram Laura Anna memberikan putusan yang adil dan objektif.


Hal itu menurut dia karena kasus yang sudah berjalan sejak 2019 itu telah menimbulkan kekasih terdakwa Gaga Muhammad yakni Laura Anna lumpuh total.

"Saya meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus ini memberikan putusan yang adil, objektif, dan transparan," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Baca juga: Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Menurut dia, kecelakaan yang dialami Laura Anna patut mendapatkan keadilan karena korban harus menanggung beban seumur hidup akibat kelalaian terdakwa.

Dia menilai kasus tersebut telah mengusik rasa keadilan masyarakat sehingga harus dikawal sampai tuntas, sampai keadilan itu bisa terwujud.

Selain itu Eva juga mempertanyakan lambannya proses hukum kasus yang sudah terjadi pada 2019 karena lamanya penanganannya membuat korban yang mengharapkan keadilan semakin menderita.

Baca juga: Sahroni: Polri usut tuntas "influencer" kabur dari karantina COVID-19

"Waktu yang lama sekali proses hukum dalam kasus ini, dari Desember 2019 sampai akhirnya bisa disidangkan Oktober 2021. Dalam waktu yang panjang itu sangat wajar bila muncul spekulasi dalam melihat kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Laura Anna dan Gaga Muhammad terjadi pada 8 Desember 2019. Mobil yang dikemudikan Gaga Muhammad rusak parah dan mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Gaga Muhammad menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dan terancam 5 tahun penjara. Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Polres Lhokseumawe tetapkan selebgram jadi tersangka pelanggaran PPKM

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021