Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan selain HK, penyidik juga menetapkan KS, pemilik toko grosir di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, yang didatangi wanita itu sehingga menimbulkan keramaian orang.
"Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," katanya.
Baca juga: Gubernur Aceh perpanjang PPKM
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Pelanggarannya, kata dia, mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, ujar dia, personel Polres Lhokseumawe bersama petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyegel dan memasang garis polisi di toko grosir tempat kerumunan terjadi.
Baca juga: Pendekatan humanis dikedepankan pada PPKM Mikro di Aceh
Menurut dia, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100/266/2020 perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian. Penyegelan terhitung mulai 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan, katanya.
"Kalau dilihat dari dua dasar hukum itu, jelas pemilik toko grosir telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata dia.
Baca juga: Banda Aceh satu-satunya daerah zona merah COVID-19 di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021