• Beranda
  • Berita
  • Sengketa tanah muncul setelah Sepaku-Penajam ditetapkan sebagai IKN

Sengketa tanah muncul setelah Sepaku-Penajam ditetapkan sebagai IKN

10 Desember 2021 15:05 WIB
Sengketa tanah muncul setelah Sepaku-Penajam ditetapkan sebagai IKN
Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas. Antaranews/Novi Abdi-Bagus Purwa

Tidak hanya jual beli tanah, kasus gugatan pertanahan juga bermunculan setelah Sepaku ditetapkan lokasi IKN.

Penetapan sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku sebagai lokasi IKN (Ibu Kota Negara) Indonesia yang baru di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengakibatkan bermunculan sengketa tanah di daerah ini.

"Tidak hanya jual beli tanah, kasus gugatan pertanahan juga bermunculan setelah Sepaku ditetapkan lokasi IKN," ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas, di Penajam, Jumat.

Kasus gugatan atas tanah yang tidak memiliki legalitas kemudian oleh masyarakat dihidupkan kembali setelah adanya IKN banyak bermunculan, ujar dia, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan lokasi ibu kota negara.

Dari status tanah yang awalnya tidak jelas, kata dia lagi, sejak 2020 banyak masyarakat yang mengklaim tanah yang tidak memiliki legalitas tersebut.

"Gugatan pertanahan mulai bermunculan terutama di daerah yang saat ini menjadi calon ibu kota negara baru di wilayah Sepaku," ujar Tri Joko.

Sejak ditetapkannya Kecamatan Sepaku menjadi wilayah IKN Indonesia yang baru pada 2019, Pengadilan Negeri Penajam Kelas II banyak menangani perkara sengketa tanah.

Sebelum adanya pemindahan ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, kata dia, banyak masyarakat yang tidak mempedulikan legalitas tanah seperti sertifikat dan lain sebagainya.

"Sekarang banyak masyarakat yang mulai saling mengklaim tanah yang awalnya tidak jelas di beberapa tempat menjadi milik mereka, itu bermunculan," katanya pula.

Pengadilan Negeri Kelas II Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang tahun lalu (2020) menyidangkan sedikitnya 60 perkara gugatan lahan masyarakat di daerah ini.

Namun pada 2021 hingga November, kata Tri Joko, hanya sebanyak lima perkara gugatan pertanahan yang ditangani, tiga perkara di antaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Penajam.

Sebagian besar lahan yang menjadi gugatan tersebut berada di wilayah ibu kota negara atau di sekitar wilayah Kecamatan Sepaku, belum pernah terjadi sebelum adanya penetapan ibu kota negara.
Baca juga: BPN tegaskan RUU Pertanahan jadi acuan pemilihan tanah ibu kota
Baca juga: Bupati Kukar sebut warga jangan sampai terpinggirkan

Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021