"Dari 163 tambang ilegal ini, 20 tambang di antaranya beroperasi di Kota Samarinda," ujar Retno saat diskusi semi virtual yang digagas Fakultas Hukum Unmul Samarinda dengan tema "Problematika Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal yang Kian Menjamur", di Samarinda, Sabtu.
Bahkan, katanya, laboratorium lapangan milik Unmul berupa Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian seluas 167.400 m2 di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, tidak luput dari aktivitas tambang ilegal yang kini sudah dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Koalisi Dosen Unmul Samarinda menolak tambang ilegal
Menurutnya, semua aktivitas tambang ilegal harus ditindak karena berdasarkan UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, hal ini jelas perbuatan melawan hukum, bahkan pelakunya diancam pidana lima tahun kurungan dan denda Rp100 miliar.
Kemudian Pasal 35 ayat 1 dalam UU Nomor 3/2020 disebutkan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Ini berarti, lanjut dia dalam diskusi yang dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun tersebut, tambang yang tidak memiliki izin adalah ilegal sehingga aparat memiliki kewenangan untuk menindak.
Baca juga: Walhi: Maraknya tambang Ilegal dampak ketimpangan penguasaan lahan
"Bunyi UU ini sangat jelas, keberadaan tambang ilegal juga jelas, bukti ada, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga jelas, berarti aparat penegak hukum bisa langsung melakukan tindakan tegas tanpa harus menunggu laporan karena tambang ilegal bukan delik aduan," kata Retno.
Ia mengatakan ketika Koalisi Dosen Unmul melakukan dialog dan mengundang berbagai pihak, ada warga Muang, Samarinda, yang mengaku mendapat intimidasi dari orang tertentu karena warga menolak tambang ilegal di lingkungannya.
Baca juga: Pemda tidak punya kewenangan atas aktivitas tambang minyak ilegal
Dia menjelaskan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan di kawasan yang ditambang, namun mereka juga menggunakan jalan umum sehingga menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu pengguna jalan.
"Dalam Pasal 91 UU Nomor 3/2020 disebutkan pertambangan wajib membuat jalan sendiri. Dari sisi ini pun penambang ilegal sudah menyalahi aturan sehingga ini bisa menjadi alasan bagi aparat untuk menindak," kata Retno.
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021