• Beranda
  • Berita
  • Pemkot tiadakan perayaan malam pergantian tahun baru

Pemkot tiadakan perayaan malam pergantian tahun baru

13 Desember 2021 19:15 WIB
Pemkot tiadakan perayaan malam pergantian tahun baru
Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin. (ANTARA/Rendhik Andika)
Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, meniadakan perayaan malam pergantian tahun baru 2022 sebagai upaya mengantisipasi merebaknya COVID-19 yang ini mulai melandai.

"Akhir tahun ini pemerintah tidak menyelenggarakan hiburan pada malam pergantian tahun. Seluruh masyarakat juga agar tidak membuat acara yang dapat menimbulkan kerumunan, karena masih dalam pandemi COVID-19," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, di Palangka Raya, Senin.

Selain itu, kepala daerah termuda di wilayah Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu mengatakan, tahun ini juga tidak ada libur atau cuti bersama periode Natal dan tahun baru 2022 bagi ASN dan seluruh pegawai pemerintah kota.

"Ini juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk meniadakan libur Natal dan tahun baru. Ada libur, cuman di tanggal 25 Desember 2021 saat perayaan Natal," kata Fairid.

Baca juga: Jubir: Pengelola gedung diminta terapkan check in PeduliLindungi

Baca juga: Terminal Lebak Bulus antisipasi lonjakan jumlah penumpang


Lebih lanjut Fairid menyampaikan, ditiadakannya libur atau cuti bersama tersebut adalah untuk mencegah mobilitas penduduk karena dinilai riskan terjadi penularan COVID-19.

Seluruh masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun diminta merayakan pergantian tahun bersama keluarga secara sederhana di rumah masing-masing.

"Kami selalu mengajak seluruh masyarakat, untuk menaati dan menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 dapat diputus," ujarnya.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menambahkan, sebagai salah satu upaya mencegah potensi kerumunan yang bisa menimbulkan penularan COVID-19, maka pesta kembang api dalam menyambut perayaan tahun baru 2022 tidak diperkenankan.

Larangan tersebut telah disepakati dalam rapat persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru. Aturan tertulis terkait hal itu akan diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan.

"Berbagai upaya antisipasi munculnya kluster penyebaran virus selama Natal dan tahun baru kita lakukan termasuk melakukan pemantauan aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Dalam rangka memastikan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan proses, tidak ada aktivitas pesta kembang api dan kerumunan atau bergerombol, pada malam pergantian tahun, Tim Satgas COVID-19 bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli ketat.*

Baca juga: BPBD Karawang sebar perlengkapan prokes menjelang libur akhir tahun

Baca juga: Polresta Banyumas siapkan 6.000 dosis vaksin saat Natal dan tahun baru

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021