• Beranda
  • Berita
  • Holywings Kemang dibuka kembali dengan berganti kepemilikan

Holywings Kemang dibuka kembali dengan berganti kepemilikan

13 Desember 2021 19:21 WIB
Holywings Kemang dibuka kembali dengan berganti kepemilikan
Poster Kafe The Garrison Kemang yang diunggah di media sosial di Jakarta, Senin (13/12/2021) (ANTARA/Instagram/@garrison.kemang)

Akte pendirian perusahaannya sudah lengkap. Jadi tidak bisa melarang orang berusaha

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa Kafe Holywings Kemang yang sudah dibuka kembali kini berganti kepemilikan oleh perusahaan yang berbeda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, kini manajemen kafe tersebut sudah berbeda.

"Kita cabut karena memang kepemilikannya bukan lagi punya Holywings, punya yang lain. Tidak bisa melarang orang berusaha, kan pemiliknya sudah berbeda. Dan itu bukan punya Holywings, dia kan sewa tempat," kata Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Arifin menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan perangkat daerah lainnya terkait pencabutan izin usaha Holywings Kemang.

The Garrison Kemang, kata Arifin, telah mengurus kelengkapan izin usaha. Pergantian kepemilikan ini dinilai tidak menyalahi aturan karena pengelola kafe yang sebelumnya disegel itu telah berganti.

"Akte pendirian perusahaannya sudah lengkap. Jadi tidak bisa melarang orang berusaha," katanya.

Prinsipnya adalah tetap mematuhi protokol kesehatan. "Perizinan sudah dimiliki, kepemilikan usahanya sudah berbeda. Satpol PP mencabut segelnya," kata Arifin.

Baca juga: Manajer Holywings Kemang jadi tersangka pelanggaran PPKM
Baca juga: Holywings Kemang sudah tiga kali langgar prokes selama PPKM


Pada awal September 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi COVID-19 selesai karena dinilai mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga di Ibu Kota.

Holywings Kemang diduga menimbulkan kerumunan dan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Petugas Satpol PP kemudian membekukan sementara operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota.

Selain pembekuan izin, pihak pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, yang telah dibayarkan langsung oleh pengelola.

Sebelumnya, akun instagram @jkt.spot mengunggah foto penampakan The Garrison Kemang pada Sabtu (11/12) lalu. Netizen pun berkomentar bahwa kafe tersebut merupakan tempat yang sama dari Holywings Kemang.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021