sekaligus mendorong APBD lebih berkualitas
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) merupakan suatu bentuk reformasi total mengenai tata kelola transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
“UU HKPD ini suatu reformasi secara total bagaimana kita mengelola transfer ke daerah, bagaimana bisa berdampak sekaligus mendorong APBD lebih berkualitas,” kata Astera dalam Media Briefing UU HKPD secara daring di Jakarta, Rabu.
Astera menjelaskan bahwa UU HKPD terbentuk atas keinginan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan kualitas belanja daerah ditambah dengan harmonisasi kebijakan fiskal daerah-daerah. Sehingga melalui UU HKPD terbentuk penguatan desentralisasi dengan adanya perbaikan kualitas output dan outcome layanan serta pemerataan layanan dan kesejahteraan.
“Alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui HKPD yang transparan dan akuntabel yang terdiri dari empat pilar,” ujarnya.
Empat pilar tersebut yakni ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Untuk mewujudkan tujuan UU HKPD tersebut, Kemenkeu telah merumuskan empat strategi pencapaian tujuan.
Strategi pertama adalah menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendorong kemudahan berusaha di daerah, mengurangi retribusi atas layanan wajib, opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota, serta basis pajak baru.
“Disini kita gabungkan objek-objek pajak yang sejenis dengan harapan collection dan administrative cost-nya lebih baik,” jelasnya.
Strategi kedua adalah meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal dengan reformulasi DAU, DBH yang berkeadilan, DAK yang fokus untuk prioritas nasional, hingga sinergi pendanaan lintas sumber pendanaan.
“DAU ini formulanya tidak satu untuk semua, disesuaikan dengan karakteristik daerah. Misalnya daerah dengan penduduk yang sedikit atau daerah basis wisata,” katanya.
Kemudian strategi ketiga, meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penguatan disiplin dan sinergi belanja daerah, peningkatan kapasitas SDM daerah, hingga TKD yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
Sedangkan strategi terakhir adalah melakukan harmonisasi belanja pusat dan daerah melalui penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, pengendalian defisit APBD hingga refocusing APBD dalam kondisi tertentu.
“Daerah itu banyak yang tidak mau bikin APBD perubahan, nah ini akibatnya banyak belanja-belanja yang akhirnya banyak terhambat,”
DPR resmi mengesahkan RUU HKPD menjadi Undang-Undang pada Selasa (7/12) lalu.
Baca juga: DPR setujui RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah disahkan jadi UU
Baca juga: KPPOD : UU HKPD bawa manfaat pada insentif fiskal
Baca juga: Menkeu: RUU HKPD akan dongkrak pendapatan daerah hingga Rp30,1 triliun
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021