Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sutanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS).
"Adapun yang dikonfirmasi antara lain terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT WIKA-Sumindo JO yang diduga tidak sesuai persyaratan teknis dalam mengikuti proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau TA 2013-2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Berkas perkara adik eks Bupati Lampung Utara dilimpahkan ke pengadilan
Dalam jadwal pemeriksaan, KPK sebenarnya memanggil saksi Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang. Namun, KPK menginformasikan Haiyani tidak menghadiri pemanggilan dan telah diwakilkan oleh Hery Sutanto.
Selain M Nasir, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 tersebut, yakni Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto (PES).
Selanjutnya, Project Manager PT WIKA-Sumindo JO Didiet Hadianto (DH), Firjan Taufa (FT) selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT WIKA, dan I Ketut Suarbawa (IKS) selaku kontraktor.
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Petrus Edy, KPK menjelaskan Petrus Edy selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO meminjam bendera PT Sumindo (SM) untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015.
Tindakan tersangka Petrus Edy meminjam bendera PT Sumindo tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkannya dilakukan "black list" oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka Petrus Edy diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Yudi Widiana ke pengadilan tipikor
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka Petrus Edy dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak mengevaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus Edy yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada PPK, PPTK, bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.
KPK menduga perbuatan tersangka Petrus Edy telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.
Baca juga: KPK: Vonis RJ Lino buktikan KPK dapat hitung kerugian keuangan negara
Baca juga: KPK panggil Dirjen Kemnaker terkait kasus proyek jalan Bengkalis
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021