Pemanggilan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah sertifikat K3 dan bukan terkait tindak pidana korupsi, kata Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Hery Susanto.Jadi ini bukan terkait tindak pidana korupsi
Menurut keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, pemanggilan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dilakukan terkait sertifikat K3 dan dihadiri oleh Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Hery Susanto.
"KPK memanggil Bu Dirjen Haiyani hanya untuk meminta konfirmasi terhadap beberapa sertifikat K3," jelas Hery.
"Jadi ini bukan terkait tindak pidana korupsi, tapi ini hanya untuk mengklarifikasi tentang fungsi Kemnaker dalam hal ini Ditjen Binwasnaker dan K3 yang mengeluarkan produk sertifikat K3," tambahnya.
Hery menjelaskan bahwa sertifikat K3 digunakan oleh operator K3 saat pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Riau pada 2013 sampai dengan 2015. Penerbitan sertifikat K3 dilakukan karena terdapat pekerja yang menjadi operator alat yang menggunakan lisensi dari kementerian.
Dia mengatakan terdapat 10 sertifikat yang dikonfirmasi oleh KPK.
"Kita memang menerbitkan sertifikat K3, khususnya untuk keselamatan dan kesehatan kerja operator," tegasnya.
KPK pada Januari 2020 telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Bengkalis yang melibatkan empat proyek pembangunan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara empat proyek itu diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp475 miliar.
Baca juga: KPK dalami legalitas sertifikasi keahlian kasus proyek jalan Bengkalis
Baca juga: KPK panggil Dirjen Kemnaker terkait kasus proyek jalan Bengkalis
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis Riau
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021