Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan RUU Tentang Perubahan UU Nomor 38/2004 tentang Jalan menjadi undang-undang.... Semuanya setuju...
"Apakah RUU tentang perubahan UU Nomor 38/2004 tentang jalan dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, saat memimpin Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia lalu menanyakan satu persatu kepada perwakilan fraksi dan para anggota DPR, apakah menyetujui RUU itu menjadi undang-undang.
"Semuanya setuju," kata dia, yang lalu mengetuk palu sidang.
Baca juga: Menteri PUPR: Revisi UU Jalan untuk meningkatkan pelayanan jalan
Sementara itu, pimpinan Komisi V DPR, Ridwan Bae, dalam laporannya mengatakan, pengaturan dalam RUU itu untuk memberikan pelayanan jalan yang handal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.
RUU itu mengamanatkan, ruang manfaat jalan antara lain ruang pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas.
Kemudian, RUU itu juga mengamanatkan penyelenggaran jalan dan instansi terkait yang berwenang dalam penyelenggaran lalu-lintas dan angkutan jalan, wajib berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian muatan yang berlebih yang mejadi faktor kerusakan jalan.
Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU Jalan untuk pangkas kesenjangan antar wilayah
"RUU ini merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodasi dalam UU tentang jalan," kata Bae.
Beberapa poin penting dalam perubahan RUU itu di antaranya mengamanatkan pemerintah, baik provinsi atau kabupaten dan kota, belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pemerintah pusat mengambil alih wewenangan urusan pembangunan jalan provinsi, kabupaten dan kota.
Baca juga: Pemerintah - DPR sepakat revisi UU 38/2004 tentang Jalan
Pemerintah desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dapat mengambil alih wewenangan urusan pembangunan jalan desa.
RUU juga mengatur sebagian kegiatan pembangunan jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dapat dilaksanakan pemerintah daerah pada tingkat dibawahnya dan pemerintah desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DPR RI komitmen untuk menuntaskan revisi UU tentang jalan
"Dalam rapat pembicaraan tingkat I dan forum rapat kerja dilaksanakan pada 1 Desember 2021, semua fraksi menerima dan menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam forum paripurna," kata Bae.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021