"Ada tiga kasus narkoba yang kami ungkap TPPU-nya dengan tempus (waktu) dari tahun 2017 sampai 2021," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar dalam ekspos di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Kasus pertama, TPPU atas nama tersangka ARW (58), yang melakukan tindak pidana narkobanya mengedarkan ekstasi di sebuah club di Bali.
ARW telah divonis hukuman seumur hidup, menjalani tahanan di Lapas Nusa Kambangan. ARW pernah ditangkap tahun 2002 oleh Polda Bali. Lalu mengulangi lagi perbuatannya, hingga ditangkap oleh Bareskrim Polri tahun 2017.
"Meski kasusnya 2017, kami temukan tempus waktu dari bisnis narkoba tersangka tetap menjalankan bisnisnya di tempat kerjanya," kata Krisno.
Baca juga: BNNP Jateng mengungkap TPPU kasus narkotika di Solo Raya Rp683 juta
Dari tersangka ARW, penyidik menyita uang sebesar Rp3,63 miliar dan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Bali dan Sumbawa, dengan nilai Rp294,9 miliar.
"Kami sudah melakukan penyitaan dan kasus ini sedang berproses mudah-mudahan P-21 (lengkap-red)," kata Krisno.
Adapun kasus kedua, pengungkapan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni pada bulan Oktober lalu, dengan tersangka HS selaku bandar.
Dari tersangka HS, polisi menyita barang bukti aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan nilai Rp9,82 miliar.
Sedangkan kasus TPPU ketiga diungkap dari perkara peredaran gelap obat terlarang di Yogyakarta. Total ada lima tersangka yang dijerat TPPU.
"Kami dapatkan uang dari tersangka 2 juta dollar Singapura, pada saat bersamaan ada juga uang Rp2,75 miliar kami sita dari beberapa rekening tersangka," kata Krisno.
Baca juga: Penyidikan perkara TPPU peredaran narkoba lintas negara sudah P-21
Selain itu, polisi juga menyita aset tersangka berupa rumah dan bangunan serta kendaraan senilai Rp4,1 miliar.
"Polri tetap berkomitmen, penindakan narkoba narkoba tidak cukup hanya menyita barang bukti, tapi harus ada strategi pemiskinan, sehingga upaya pemberantasan tindak pidana narkoba jadi maksimal," kata Krisno.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan kejahatan narkoba sebagai kejahatan terorganisir menjadi momok bagi bangsa Indonesia.
Rusdi mengungkapkan, ada tujuh tersangka dengan barang bukti lain disita berupa uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar.
"Nilai ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air," kata Krisno.
Baca juga: Polri terapkan TPPU kepada bandar narkoba agar jera
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021