"Komnas Perempuan memandang penting untuk melakukan kajian sejauh mana penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.
Pihaknya mengharapkan hasil kajian berguna sebagai temuan awal atau baseline yang akan mendukung kerja-kerja MA dalam merumuskan rencana kerja dan alat untuk menilai sosialisasi dan efektivitas Peraturan MA 3/2017 serta dapat berkontribusi dalam mendukung kerja-kerja pendamping PBH di lima wilayah khususnya mekanisme kerja antar subsistem peradilan pidana dan layanan pemulihan korban.
Siti mengatakan perempuan korban kekerasan sering kali mengalami hambatan dalam mengakses sistem peradilan pidana karena sistem hukum belum memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyambut baik langkah MA pada 2017 yang menerbitkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebagai bentuk percepatan pengintegrasian SPPT-PKKTP dalam hukum acara peradilan pidana dan memastikan tidak adanya diskriminasi gender dalam praktik peradilan di Indonesia.
Pihaknya mengatakan terbitnya Peraturan MA 3/2017 menjadi titik terang bagi korban di tengah stagnannya upaya pembaharuan hukum acara pidana dan menjadi inspirasi bagi subsistem peradilan pidana lainnya menerbitkan kebijakan internal serupa untuk pemenuhan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, Peraturan MA ini juga menjadi inspirasi lembaga lain untuk mulai memberikan perhatian serius pada kasus-kasus perempuan berhadapan dengan hukum, seperti hadirnya Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Baca juga: Komnas Perempuan dorong Bamus DPR agendakan RUU PPRT di Paripurna
Baca juga: Komnas Perempuan dorong MA evaluasi berkala penerapan Perma No. 3/2017
Baca juga: Komnas Perempuan: Sosialisasi Perma No.3/2017 tentang PBH masih kurang
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021