Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersama pihak berkepentingan mengingatkan seluruh warga yang melaksanakan perjalanan antardaerah se-Sulsel saat libur panjang, untuk melakukan vaksinasi lengkap demi kelancaran perjalanan.Jadi bukan hanya mewajibkan tes antigen saja namun harus menunjukkan bukti bahwa sudah menjalani vaksinasi kedua
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah dikonfirmasi di Makassar, Jumat, mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 dan mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel pantau vaksinasi di Takalar
"Jadi bukan hanya mewajibkan tes antigen saja namun harus menunjukkan bukti bahwa sudah menjalani vaksinasi kedua," katanya.
"Jika vaksinnya belum lengkap maka tidak bisa melanjutkan perjalanan," sambung Arafah.
Ia menjelaskan Pemprov Sulsel juga sudah menyiapkan antisipasi agar masyarakat tidak terkejut saat berlakunya surat edaran kewajiban vaksinasi dua kali dan tes antigen bagi para penumpang dan sopir.
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel minta percepat vaksinasi pada sektor pendidikan
Baca juga: Sulsel kerahkan 1.000 juru vaksin di enam daerah
Di antaranya melalukan cek dengan tes antigen secara acak bagi penumpang pada 19 hingga 23 Desember 2021.
Kebijakan ini merupakan instruksi dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, sebagai salah satu upaya dalam mengantisipasi lonjakan COVID-19 setelah libur panjang.
Pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Dinas Kesehatan dan pihak bandara untuk menyukseskan rencana tersebut.
Baca juga: Dinkes Sulsel sebut hoaks jadi kendala utama vaksinasi di pedesaan
Baca juga: Gempa Larantuka akibatkan 5.511 kepala keluarga di Selayar terdampak
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021