Capaian-capaian ini tentu menjadi penambah semangat kita semua untuk bekerja lebih keras untuk meningkatkan kinerja industri halal nasional, sehingga kita bisa menguasai pasar halal dunia
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa perkembangan industri halal nasional dalam dua tahun terakhir ini cukup membanggakan.
Merujuk data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia disebut berada di peringkat ke-4 di sektor makanan halal atau meningkat 8 peringkat dari peringkat sebelumnya.
“Di sektor halal farmasi dan kosmetik, kita naik 19 peringkat ke peringkat ke-6 dunia. Sementara di sektor media dan rekreasi, peringkat kita meningkat dari posisi 52 ke posisi 5 peringkat dunia,” ujar Menperin Agus Gumiwang pada ajang penghargaan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2021, Jakarta, Jumat.
Adapun di sektor mode fesyen muslim, lanjut dia, Indonesia berada di peringkat ke-3 dunia. Selain itu Menperin menyebut investasi industri halal Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia.
Pada kurun tahun 2018-2021, tercatat 80 transaksi dalam bentuk M&A (Merger & Accuisition), Private Equity (PE), dan Venture Capital (VC) terkait dengan industri halal.
Transaksi tersebut tersebar di setiap sektor dengan yang paling besar terjadi di sektor makanan halal dan keuangan syariah.
Baca juga: Menperin harapkan IHYA 2021 jadi langkah awal bangun industri halal
“Capaian-capaian ini tentu menjadi penambah semangat kita semua untuk bekerja lebih keras untuk meningkatkan kinerja industri halal nasional, sehingga kita bisa menguasai pasar halal dunia,” kata Menperin.
Saat ini, lanjut dia, peringkat teratas eksportir halal tingkat global masih diduduki oleh negara-negara minoritas muslim, yaitu India, Amerika Serikat, dan Brasil.
Karena itu Menperin Agus Gumiwang menganggap akselerasi sangat diperlukan agar Indonesia bisa segera bertransformasi dari pasar konsumen teratas ke eksportir halal teratas.
Sebagai upaya mendukung pembangunan ekosistem industri halal, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengambil beberapa inisiatif antara lain penyusunan regulasi tentang industri halal, lalu percepatan proses sertifikasi halal bagi industri, khususnya industri kecil dan menengah.
Baca juga: Wujudkan ekosistem industri halal, Kemenperin bentuk lembaga pemeriksa
Kemudian pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penguatan kapasitas personel melalui fasilitasi pelatihan auditor halal.
Dengan pengalaman sebagai sektor unggulan dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang.
Pihaknya juga terus mendorong pembentukan kawasan-kawasan industri halal baru dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Kemenperin menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal untuk Halal Modern Valley yang dikelola oleh PT Modern Industrial Estat di Serang Banten, juga untuk Halal Industrial Park Sidoarjo yang dikelola oleh PT Makmur Berkah Amanda di Sidoarjo Jawa Timur, dan untuk Bintan Inti Halal Hub yang dikelola oleh PT Bintan Inti Industrial Estate di Bintan, Kepulauan Riau.
Baca juga: Kemenperin siapkan KI Halal jadi pondasi "Global Halal Hub"
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021