“Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, red.) ini betul-betul menunjukkan kepedulian kepada korban karena sasarannya adalah pemulihan korban,” kata Indriati.
Pernyataan tersebut ia ungkapkan dalam gelar wicara (talk show) bertajuk Sosialisasi dan Konsultasi Hukum Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kongres Wanita Indonesia, dan dipantau dari Jakarta, Jumat.
Baca juga: Komnas Perempuan sebut Permendikbud 30/2021 langkah progresif
Selain berorientasi pada korban, Permendikbud juga mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku kekerasan seksual terhadap korban untuk menentukan sanksi administrasi yang akan diperoleh pelaku.
Berdasarkan pemaparan Indri, sapaan akrab Indriati, salah satu contoh kebijakan yang berorientasi pada korban adalah jaminan terhadap hak-hak korban sebagai mahasiswa.
Ia mengatakan, apabila korban kekerasan seksual membutuhkan cuti dari perkuliahan untuk menghilangkan trauma, seperti melakukan konseling dan pemulihan, pihak kampus dapat menunjuk satuan tugas atau dosen yang bisa memberi tambahan materi perkuliahan sebagai jaminan bahwa mahasiswa memperoleh haknya atas pendidikan.
“Jadi, hak-hak dia sebagai mahasiswa itu tetap bisa diperjuangkan dan diakomodir. Mahasiswa tidak kehilangan haknya,” tutur Indri.
Baca juga: Komnas Perempuan sarankan kampus bentuk tim tangani kekerasan seksual
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah memberikan payung hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sehingga mereka dapat memperjuangkan keadilan dan memiliki dasar hukum yang pasti.
“Peraturan menteri ini progresif yang orientasinya lebih kepada korban,” kata dia.
Meskipun demikian, masih terdapat pro dan kontra terkait dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini. Indri mengatakan, terdapat beberapa pihak yang mengkhawatirkan bahwa peraturan ini memberi ruang untuk melakukan seks bebas yang berdasarkan kepada persetujuan masing-masing pihak.
"Orientasi utama dari lahirnya peraturan ini adalah penanganan kekerasan seksual itu sendiri," ucap Indri.
Baca juga: DGB harap UI segera ratifikasi Permendikbudristek No. 30/2021
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021