Pembentukan Bank Tanah akan menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan dapat terwujud termasuk kebutuhan akan tanah untuk pembangunan nasional bagi kepentingan umum, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto.Kita perlu melakukan inventarisasi secepat mungkin sehingga saat badan hukum terbentuk, potensi tanah-tanah yang sudah diprediksi sudah bisa kita masukan ke dalam Bank Tanah
Himawan, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan potensi tanah yang akan masuk di Bank Tanah begitu banyak, sehingga harus dipetakan dan dilihat potensi pengelolaannya yang bersifat prioritas agar dapat segera dikembangkan.
"Sesuai amanah UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 serta raperpres yang sudah hampir final, saatnya kita mulai memetakan dan mendapatkan potensi tanah. Kita perlu melakukan inventarisasi secepat mungkin sehingga saat badan hukum terbentuk, potensi tanah-tanah yang sudah diprediksi sudah bisa kita masukan ke dalam Bank Tanah," katanya.
Himawan mengatakan bahwa dalam pengidentifikasian tanah harus jelas dan tidak ada okupasi warga. "Kita akan identifikasi dan harus diimbangi yang fresh land dan tidak ada okupasi warga. Kalau ada yang okupasi, bisa langsung masuk dalam program redistribusi. Ini suatu gambaran peluang yang sudah lama, harusnya lebih cepat sehingga potensi pemerintah punya tanah cadangan lebih besar," katanya.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan skema kerja badan Bank Tanah nantinya memiliki kewenangan dalam rencana induk, memberi kemudahan perizinan, pengadaan tanah, serta tarif pelayanan. Tanah-tanah dalam Bank Tanah akan diberi hak pengelolaan (HPL) dan di atas HPL dapat dikerjasamakan.
"Kalau dengan kerja sama pihak ketiga, HPL itu biasanya kan pemberian. HGB (hak guna bangunan) di atas HPL pemberian sampai perpanjangan saja. Bedanya dengan Bank Tanah, ada pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Kalau itu sudah dimanfaatkan serta bisa diberikan sekaligus, dapat menjadi penarik berbeda," kata Embun.
Proses pengadaan tanah dilakukan melalui tahapan yang panjang. Dirjen mengungkapkan proses pengadaan tanah melalui empat tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil.
Dalam tahapan tersebut juga memerlukan peran banyak pihak, antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan terkait, juga masyarakat itu sendiri.
"Banyak pihak terlibat di berbagai tahapan itu. Panjang memang prosesnya, tapi pemerintah memastikan masyarakat tidak dirugikan dan pembangunan tetap berjalan," katanya.
Embun mengatakan salah satu yang pihak terlibat di dalam proses pengadaan tanah serta memiliki peranan yang juga penting ialah para profesional penilai publik dan penilai pertanahan. Dia mengatakan bahwa para penilai tersebut adalah orang perseorangan yang secara profesional dapat menilai dan independen.
"Jadi, mereka yang menilai, bukan dari pemerintah, juga bukan masyarakat yang memutuskan. Profesional lah yang menentukan harga dan nilai ini secara adil berdasarkan nilai wajar serta nilai pasar, bukan NJOP (nilai jual objek pajak)," katanya.
Baca juga: Wapres: Bank Tanah optimalkan penggunaan tanah terlantar untuk rakyat
Baca juga: REI nilai bank tanah jamin ketersediaan lahan perumahan
Baca juga: Menteri ATR sebut bank tanah UU Cipta Kerja selesaikan banyak masalah
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021