Dalam keterangan KLHK yang diterima di Jakarta pada Senin menyatakan kegiatan pelepasliaran itu berlangsung di Hutan Nyei Toro, Pasir VI, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura, Papua pada Sabtu (18/12).
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar endemik Papua. Sinergi seperti ini perlu terus dilakukan dan ditingkatkan. Ke depan, tentu kami berharap tidak ada lagi tindak ilegal terhadap satwa liar endemik Papua," kata Kepala Balai Besar KSDA Papua Edward Sembiring.
Baca juga: Perhutani lepasliarkan ratusan tukik di Pantai Bama Baluran
Keempat ekor burung itu, terdiri dari tiga ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) dan satu ekor toowa cemerlang (Ptiloris magnificus), berasal dari penyerahan masyarakat melalui komunitas Animal Lovers Jayapura dan Rumah Bakau. Pihak komunitas kemudian menyerahkannya kepada BBKSDA Papua pada 12 Oktober 2021.
Empat ekor satwa tersebut telah menjalani masa habituasi sekitar dua bulan di Kandang Transit Buper Waena. Selain itu, empat ekor burung itu menjalani pemeriksaan PCR bebas flu burung oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura.
Semua satwa dalam kondisi sehat secara fisik, dan sudah memiliki sifat liar, sehingga sudah siap kembali ke alam.
Kedua jenis satwa itu masuk dalam kategori yang dilindungi oleh undang-undang dengan Edward mendorong agar semua pihak turut andil dalam melindungi satwa liar endemik termasuk yang berada di Papua.
"Kita jaga alam, alam jaga kita," tegasnya.
Baca juga: BKSDA lepas liarkan lima satwa dilindungi di hutan Aceh
Baca juga: COP-BKSDA Kaltim lepas liarkan Gisel di Sungai Lesan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021