• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Tak ada payung hukum penggunaan "e-voting" pada pemilu

Anggota DPR: Tak ada payung hukum penggunaan "e-voting" pada pemilu

20 Desember 2021 18:37 WIB
Anggota DPR: Tak ada payung hukum penggunaan "e-voting" pada pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. (ANTARA/HO-Aspri/am.)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai tidak ada payung hukum apabila Indonesia ingin menggunakan pemilihan elektronik atau "e-voting" pada Pemilu 2024 karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur terkait hal tersebut.

"Jika Ketua KPU menyampaikan tidak mau menggunakan 'e-voting' pada Pemilu 2024, maka memang sudah seharusnya. Kenapa? karena selama UU Pemilu tidak direvisi, maka tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi payung hukum penggunaan 'e-voting' dalam Pemilu 2024," kata Luqman di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan dalam UU Pemilu, pengaturan mengenai pemungutan suara sangat rinci diatur dengan konsep manual non-IT.

Baca juga: Anggota DPR sarankan penambahan jumlah pengawas di tiap TPS

Luqman mencontohkan Pasal 341 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur perlengkapan pemungutan suara terdiri atas kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan, dan tempat pemungutan suara.

"KPU sebagai lembaga pelaksana undang-undang tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar undang-undang. Ketua KPU pasti paham soal ini, sehingga bilang tidak mau menggunakan 'e-voting' pada Pemilu 2024," ujarnya.

Menurut dia, penggunaan teknologi dalam Pemilu dan Pilkada 2024 masalahnya bukan terkait siap atau tidak, namun pelaksanaan teknis "pesta demokrasi" tersebut diatur oleh undang-undang.

Baca juga: DPD RI dukung uji materi dan revisi UU Pemilu ke Prolegnas 2022
Baca juga: Komisi II: Penyederhanaan surat suara perhatikan aturan UU Pemilu


Dia menegaskan bahwa selama aturan resmi tidak memberi ruang bagi penggunaan teknologi informasi dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, maka semua pihak harus mengikutinya.

Namun, Luqman berpendapat penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu dan Pilkada 2024 harus menjadi salah satu bagian penting dari perubahan sistem pemilu Indonesia yang akan datang.

"Perubahan sistem pemilu adalah bagian dari reformasi sistem politik dan demokrasi yang harus terus kita perjuangkan agar pilihan sistem demokrasi sungguh-sungguh mampu menghasilkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, rakyat yang makmur, berdaulat serta hukum yang berkepastian dan berkeadilan," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021