• Beranda
  • Berita
  • Garuda Indonesia terus perkuat komunikasi melalui momentum PKPU

Garuda Indonesia terus perkuat komunikasi melalui momentum PKPU

21 Desember 2021 19:07 WIB
Garuda Indonesia terus perkuat komunikasi melalui momentum PKPU
Ilustrasi - Petugas kargo membongkar muat vaksin COVID-19 AstraZeneca di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/FAUZAN/rwa.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus mengakselerasikan upaya restrukturisasi dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun pemangku kepentingan terkait.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada rapat kreditur pertama melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur," kata Irfan dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Didampingi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio serta bersama-sama dengan para penasihat hukum dan keuangan yang secara resmi mendampingi keseluruhan proses PKPU, Irfan turut menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi.

Baca juga: Dirut Garuda: Putusan PKPU buka jalan pulihkan kinerja perusahaan

Salah satu tantangan itu adalah penyiapan skema rencana perdamaian yang merupakan bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga menegaskan bahwa Garuda Indonesia akan terus secara proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan.

"Mengingat situasi yang sedang dihadapi, Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmennya untuk menegakkan prinsip transparansi dan good faith sehingga harapannya proses PKPU dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak. Kami sangat terbuka untuk bernegosiasi dan berdialog secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan lessor,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, rapat kreditur tersebut merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.

Baca juga: Anak usaha Garuda Indonesia terus berinovasi di tengah pandemi

Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada tanggal 5 Januari 2022, yang lebih lanjut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan bulan Januari.

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda Indonesia memastikan layanan operasional penerbangan baik untuk penumpang maupun kargo tetap tersedia secara optimal.

"Kepercayaan pelanggan setia Garuda menjadi semangat kami untuk terus memberikan yang terbaik, melalui layanan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat pelanggan Garuda," katanya.

Irfan juga mengucapkan terima kasih atas seluruh dukungan maupun perhatian pemangku kepentingan terhadap keberlangsungan usaha Garuda hingga saat ini.

"Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia, dimana melalui proses yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja yang tengah kami maksimalkan," katanya.

Baca juga: Garuda Indonesia proyeksikan peningkatan wisata domestik 2022

Delisting

Sementara itu, terkait informasi tentang potensi delisting saham Garuda Indonesia (GIAA) yang disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu, Irfan menyampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut.

"Untuk itu, saat ini kami tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," ungkapnya.

Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh BEI, delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama enam bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.

"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," katanya.

Baca juga: Sandiaga Uno mengaku optimis pemulihan Garuda Indonesia dapat terwujud

Baca juga: Garuda Indonesia integrasikan layanan kargo melalui jalur darat
 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021