"Perlindungan bagi PMI adalah paripurna karena telah diatur dalam undang-undang, oleh karena itu langkah pencegahan harus dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan bagi PMI di negara penempatan," ujar Ida Fauziyah, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan langkah utama yang akan terus dilakukan adalah memastikan agar tidak ada PMI yang bekerja tidak sesuai prosedur.
"Ada dua permasalahan utama bagi PMI pertama adalah kurangnya kompetensi serta permasalahan akibat keberangkatan tidak sesuai prosedur, jadi kita harus memastikan keduanya diminimalisir guna memberi perlindungan maksimal kepada pekerja migran," katanya.
Baca juga: Satgas: Karantina gratis hanya bagi PMI pelajar dan pegawai pemerintah
Baca juga: Peduli PMI, Airlangga dapat penghargaan tokoh inspiratif
Menurutnya, untuk mengurangi adanya keberangkatan pekerja migran tidak sesuai prosedur, maka pihaknya akan mendorong kemudahan pelayanan pengurusan dokumen bagi pekerja migran.
"Untuk memberikan kepastian perlindungan salah satunya dengan memberi kemudahan, seperti yang dilakukan pemerintah daerah melalui di bukanya layanan terpadu satu atap," ucapnya.
Dia menjelaskan, dengan layanan terpadu satu atap, pekerja migran akan lebih mudah dalam mengurus prosedur keberangkatan.
"Melalui layanan terpadu satu atap, tentu akan lebih efisien dan mudah, jadi bisa menekan PMI untuk pergi bekerja tidak sesuai prosedur sehingga semua bisa maksimal mendapatkan perlindungan dari keberangkatan bekerja hingga pulang ke kampung halaman," ujarnya.*
Baca juga: Kartu Prakerja bantu PMI purna kerja kembali beraktivitas
Baca juga: Resiko jadi PMI Ilegal, nyawa taruhannya
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021