"Para pelaku pasar terus mengamati perkembangan renegosiasi utang GIAA, serta kinerja fundamental emiten," ujar Nafan saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut Nafan, renegosiasi utang maskapai plat merah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keuangan perseroan.
Kendati demikian, lanjut Nafan, langkah tersebut seyogyanya diikuti dengan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan bisnis aviasi.
Baca juga: Garuda Indonesia terus perkuat komunikasi melalui momentum PKPU
"Selama tidak ada restriksi maka mobilitas masih berjalan. Manfaatkan potensi tingkat okupansi yang tinggi untuk perjalanan aviasi. Tahun depan Kepemimpinan RI dalam G20. Semestinya mendorong investasi dan kepariwisataan," ujar Nafan.
Garuda saat ini terus mengakselerasikan upaya restrukturisasinya dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun pemangku kepentingan terkait.
Menyikapi informasi tentang potensi delisting saham, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan bahwa perseroan terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut.
Baca juga: Sandiaga Uno mengaku optimis pemulihan Garuda Indonesia dapat terwujud
Untuk itu, Garuda tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalama dua kondisi.
Pertama, perusahaan tercatat mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan terrcatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, bursa dapat melakukan delisting apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Saham GIAA telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021