• Beranda
  • Berita
  • Puspomau pastikan hukum dua oknum TNI terlibat kasus Rachel Vennya

Puspomau pastikan hukum dua oknum TNI terlibat kasus Rachel Vennya

22 Desember 2021 15:44 WIB
Puspomau pastikan hukum dua oknum TNI terlibat kasus Rachel Vennya
Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). ANTARA/Syaiful Hakim/am.
Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) memastikan akan memproses hukum dua oknum prajurit TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
 
"Kami konsentrasi, tetap kami melakukan penegakan hukum dengan benar di AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," kata Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto kepada wartawan, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.
 
Adapun kedua prajurit berinisial RF dan IG telah ditahan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Halim Perdanakusuma.

Danang mengatakan keduanya hingga kini juga masih dalam tahap penyidikan petugas POM AU.

Baca juga: Kodam Jaya bantah pengakuan Rachel Vennya tidak isolasi di Wisma Atlet
 
"Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," kata Danang.
 
Selain itu, Danang memastikan bahwa pihak penyidik juga mendalami mengenai dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap salah seorang prajurit TNI AU.
 
"Didalami, pasti didalami," ucapnya.
 
Puspomau terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus tersebut.
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021