Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bank sampah, pemulung dan social enterpreneur atau wirausahawan sosial adalah pilar-pilar yang mendukung penerapan ekonomi sirkular di Indonesia.Pahlawan yang juga melakukan pengurangan sampah
Dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 di Jakarta, Rabu, Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vivien menjelaskan bahwa bank sampah, tempat pengelolaan sampah (TPS) 3R, sektor informal seperti pemulung dan social entrepreneur sebagai pilar suksesnya ekonomi sirkular.
"Bank sampah dengan 11.000 ton maka sirkular ekonominya adalah sekitar Rp27 miliar," ujar Vivien, menggunakan data pengumpulan sampah plastik 2019-2020 dan asumsi harga Rp2.400 untuk satu kilogram plastik.
Sementara untuk TPS 3R, TPS Terpadu, pusat daur ulang pada 2019-2020 berhasil mengumpulkan sampah plastik 54.576 ton dan diperkirakan menghasilkan Rp130 miliar, sektor informal seperti pemulung dan pelapak mengumpulkan 354.957 ton menghasilkan sekitar Rp851,89 miliar dan social enterpreneur mengurangi 28 ton dengan nilai ekonomi sirkular Rp8 miliar.
Baca juga: KLHK: Banyak daerah raih sangat kurang di indeks pengelolaan sampah
Baca juga: Cara pandang manusia tentukan perilaku pengelolaan sampah
Di dalam kategori sampah kertas, bank sampah pada periode 2019-2020 mengumpulkan sekitar 29.573 ton, sektor informal 2.560.000 ton, kelompok industri kertas 603.000 ton dan social entepreneur 28 ton.
"Memang kawan-kawan dari sektor pemulung inilah yang besar dan memang juga harus bermitra dengan mereka karena mereka adalah pahlawan yang juga melakukan pengurangan sampah," jelasnya.
Ekonomi sirkular sendiri adalah model ekonomi di mana sumber daya, bahan baku maupun produk didorong untuk dipakai ulang selama mungkin dan menghasilkan sampah atau limbah sesedikit mungkin. Hal itu berbeda dengan ekonomi linear di mana produk berakhir dengan dibuang, tidak dimanfaatkan ulang, membuat produsen harus menghasilkan produk baru.
Pemerintah sendiri mendorong penerapan ekonomi sirkular di Indonesia dengan dikeluarkan beberapa kebijakan yang mendukung hal tersebut seperti Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen demi untuk mengurangi sampah oleh produsen sebesar 30 persen pada 2029.
Baca juga: KLHK soroti potensi bahan baku daur ulang domestik
Baca juga: KLHK tekankan pentingnya pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021