• Beranda
  • Berita
  • Pakar sebut tuntutan FSPPB tak sejalan dengan UU Ketenagakerjaan

Pakar sebut tuntutan FSPPB tak sejalan dengan UU Ketenagakerjaan

22 Desember 2021 20:55 WIB
Pakar sebut tuntutan FSPPB tak sejalan dengan UU Ketenagakerjaan
Logo Pertamina

Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja.

Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak menilai tuntutan Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) agar Menteri BUMN mengganti Dirut Pertamina tidak relevan atau sejalan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pencopotan atau penggantian direksi merupakan urusan pendiri atau pemilik saham.

“Jadi, jangan minta Dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Legislator minta Pertamina dan FSPPB utamakan kepentingan masyarakat

Kalaupun serikat pekerja seperti FSPPB menuntut, lanjutnya,  yang relevan adalah terkait hubungan industrial misalnya, terkait upah dan juga frekuensi pertemuan bipartit, yakni jika serikat pekerja ingin pertemuan diperbanyak.

“Dalam konteks tersebut, mereka boleh meminta waktu kepada Direksi untuk berbicara dan berunding. Boleh mengusulkan tuntutan seperti itu,” katanya.

FSPPB berencana melakukan aksi pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Dalam tuntutannya, FSPPB meminta  Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Nicke Widyawati dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina.

Baca juga: Pertamina pastikan distribusi berikut stok gas dan BBM aman

Sebelumnya Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono juga menyatakan, pergantian direksi di BUMN bukan ranah serikat pekerja tetapi merupakan hak pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN

Menurut dia, serikat pekerja semestinya memperjuangkan hak-hak normatif untuk kesejahteraan para pekerja bukan meminta mencopot direktur utama Pertamina

Apalagi, lanjutnya, jika disertai dengan ancaman melakukan aksi, sudah jelas sangat kontraproduktif.

Untuk itulah FSP BUMN Bersatu meminta FSPPB tidak melakukan aksi. Terlebih, saat ini mendekati masa liburan panjang, di mana stok BBM harus tersedia cukup.
 

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021