Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri memberantas hingga tuntas jaringan mafia tanah karena telah meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Jaringan mafia tanah harus dibasmi hingga tuntas dan polisi perlu bekerja maksimal demi mencegah para mafia tanah beraksi lagi. Kasus mafia tanah ini nyata, keberadaannya sangat meresahkan masyarakat karena tidak sedikit laporan yang masuk terkait hal ini," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan berdasarkan data Ombudsman RI terdapat sekitar 2.000 kasus mafia tanah per tahun di Indonesia. Hal itu, menurut dia, merupakan insiden yang memprihatinkan sehingga polisi wajib mengusut dan menjaring para mafia tanah ini hingga tuntas.
Baca juga: Cegah mafia, Kementerian ATR/BPN terus tangani sengketa pertanahan
"Pengungkapan jaringan mafia tanah hingga tuntas itu tidak hanya di Jakarta, namun juga di berbagai daerah lainnya," ujarnya.
Sahroni mengatakan mafia tanah yang merajalela telah membuat masyarakat sangat dirugikan. Selain itu, menurut dia, para mafia ini diyakini memiliki jaringan yang luas, tidak hanya para pelaku sipil.
“Kita tahu setiap ada kasus mafia tanah yang terlibat tidak hanya pelaku, namun juga petugas pertanahan hingga notaris. Karenanya, saya meminta Bareskrim Polri agar mengusut tuntas semuanya, dan tangkap seluruh jaringannya," katanya.
Baca juga: KY terima 87 laporan masyarakat dan 51 surat tembusan sengketa tanah
Selain itu, dia meminta polisi perlu melakukan koordinasi dengan lembaga negara terkait agar upaya penelusuran jaringan mafia tanah dapat dilakukan maksimal.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana terkait mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan kasus tersebut terkait keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai hingga pensiunan Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Baca juga: Bareskrim tetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah Cakung
"Hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Andi Rian saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/12).
Kesepuluh orang yang dijadikan tersangka tersebut adalah delapan orang pegawai BPN, satu orang pensiunan pegawai BPN, dan satu orang kalangan sipil.
Adapun sepuluh orang yang dimaksud, yakni Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan, dan satu warga sipil, Maman Suherman.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021