"Dari jumlah tersebut, ada 65 permohonan pemantauan persidangan kasus pertanahan. Sementara 17 laporan menunggu kelengkapan, 3 laporan telah dianalisis, 1 laporan memasuki pemeriksaan pendahuluan, dan 1 laporan telah dilakukan sidang panel," ungkap Sukma.
Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menyampaikan paparan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Baca juga: KY pastikan awasi peradilan kasus mafia tanah di Indonesia
Sesuai dengan kewenangannya, Komisi Yudisial menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap sidang sengketa tanah seperti penguasaan tanah tanpa hak, sengketa waris, sertifikat ganda, dan perkara yang diduga terkait praktek mafia tanah.
"Komisi Yudisial telah melakukan 31 pemantauan sidang sengketa tanah sebagai upaya untuk mengawal persidangan yang adil bagi semua pihak yang berperkara. Komisi Yudisial tidak akan masuk ke substansi perkara, karena Komisi Yudisial mendorong independensi hakim dalam memutus perkara," kata Sukma menjelaskan.
Sedangkan, 31 permohonan lainnya tidak dapat dipantau KY dan 3 permohonan masih proses analisis.
Sukma menambahkan bahwa Komisi Yudisial telah menjalin sinergisitas dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN terkait laporan masyarakat dan permohonan pemantauan sengketa tanah ini. Bahkan, secara khusus, Kementerian ATR/BPN telah memohonkan 13 sengketa tanah untuk dipantau oleh KY. Sebanyak 12 kasus telah dipantau dan 1 kasus tidak dipantau karena sudah putus.
Baca juga: Mahfud MD minta KY lakukan pengawasan pada hakim sengketa tanah
Selain kasus sengketa tanah, Komisi Yudisial juga menaruh perhatian terhadap sidang perkara kekerasan perempuan dan anak. Sepanjang Januari hingga November 2021, Komisi Yudisial menerima 11 laporan masyarakat terhadap perilaku hakim yang menyidangkan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak dan 3 surat tembusan. Sebanyak enam permohonan dimintakan publik untuk dilakukan pemantauan persidangan.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak contohnya terkait penelantaran keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Sukma.
Dari enam permohonan pemantauan persidangan semuanya dilakukan pemantauan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh KY.
"KY berharap ada keterlibatan publik secara aktif dengan cara membuat laporan atau permohonan pemantauan atas perkara pertanahan serta perkara terkait perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Sukma.
Baca juga: KY sebut harus ada sinergi mitra penegak hukum terkait mafia tanah
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021