Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas, Nainggolan, menyampaikan harapan tersebut melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jaklarta, Minggu.
"Besar harapan kami ketiga BUMD yang ditingkatkan status hukumnya dapat memberikan pelayanan lebih optimal, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air minum, pelayanan pengelolaan air limbah, dan pelayanan di bidang industri pariwisata," ujar Pantas.
Pantas yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta itu, juga menyatakan, dengan disahkannya payung hukum tiga BUMD DKI Jakarta itu, diharapkan dapat meningkatkan performa kerja dari penugasan Pemprov DKI Jakarta.
Pada revisi Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, menurut Pantas, tujuannya agar dapat berperan lebih aktif dalam membentuk ekosistem pariwisata Jakarta yang terintegrasi, serta dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.
"Untuk mewujudkan harapan tersebut, PT Jakarta Tourisindo perlu melakukan pengembangan bisnis pada sektor pariwisata dengan memanfaatkan teknologi, berinovasi, berkolaborasi, dan memperkuat daya saing usaha, sehingga mampu mengimbangi perusahaan kelas dunia," kata anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta segera sahkan perda baru untuk tiga BUMD
Pada revisi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, bertujuan agar dapat meningkatkan cakupan layanan pemenuhan kebutuhan air minum melalui sistem penyediaan air minum (SPAM).
"Untuk perluasan kegiatan tersebut, perlu diimbangi peningkatan modal dasar untuk revitalisasi dan membangun infrastruktur jaringan, sehingga ketersediaan air bersih dapat terdistribusi keseluruh DKI Jakarta," tuturnya.
Adapun revisi Perda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya untuk menyesuaikan bentuk hukum pendirian perusahaan dan juga untuk menguatkan tugas yang diberikan kepada PD PAL Jaya.
"Seperti menyediakan pelayanan sesuai lingkup usahanya, menunjang kebijakan dan program pemerintah lebih optimal, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah," ucapnya.
Sebelumnya, Perda perubahan status hukum tiga BUMD DKI yakni Jaktour, PAM Jaya dan Pal Jaya, disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, pada Jumat (24/12).
Dengan pengesahan tersebut maka status hukum tiga BUMD tersebut juga berubah. yakni PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) menjadi perseroan daerah (Perseroda), sedangkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Umum Air Limbah (PAL) Jaya berubah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
Baca juga: Raperda perubahan status Jaktour, PAM Jaya dan Pal Jaya disetujui
Baca juga: DPRD DKI setujui pengesahan revisi Perda soal tiga BUMD
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021