• Beranda
  • Berita
  • KPK apresiasi putusan hakim tolak praperadilan Bupati Kuansing

KPK apresiasi putusan hakim tolak praperadilan Bupati Kuansing

27 Desember 2021 13:43 WIB
KPK apresiasi putusan hakim tolak praperadilan Bupati Kuansing
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA/Humas KPK/am.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP).

"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP. Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: PN Jaksel tolak gugatan Bupati Kuansing terhadap KPK

Dalam pertimbangannya, kata Ali, hakim praperadilan menyatakan KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Undang-Undang KPK.

Ia mengatakan hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon (Andi Putra) adalah sah dan berdasar atas hukum.

"Sehingga tindakan termohon (KPK) dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, dan surat perintah penahanan juga sah menurut hukum," ucap Ali.

Pasca putusan praperadilan tersebut, Ali mengatakan KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara yang menjerat Andi Putra ke pengadilan tipikor.

KPK pada Selasa (19/10) telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Baca juga: KPK: Dua ahli perkuat pembuktian dalam praperadilan Bupati Kuansing

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Baca juga: KPK hadirkan 56 bukti dalam sidang praperadilan Bupati Kuansing

Baca juga: KPK tegaskan penyidikan dan penahanan Bupati Kuansing sah


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021