"Bagi pelaku industri digital, data merupakan sumber kehidupan, sementara intinya ada pada kepercayaan digital. Kepercayaan digital yang didapat akan mempengaruhi keberlangsungan industri," kata Sati dalam keterangannya, Selasa.
Kepercayaan dan keamanan di ekosistem digital sendiri, lanjut dia, perlu dikawal dalam proses transformasi dan akselerasi digital.
Baca juga: Kehadiran tekfin bantu percepat inklusi keuangan
Kejahatan siber yang marak terjadi belakangan ini juga telah meresahkan masyarakat dan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan digital masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi hal penting untuk mendapatkan kepercayaan digital.
Baru-baru ini AFTECH meluncurkan sebuah pedoman kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data di sektor tekfin. Sebuah pedoman yang diharapkan dapat memberikan kepercayaan digital melalui perlindungan data pribadi.
Kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data, lanjut Sati, selaras dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini tengah dibahas oleh pemerintah.
Sejak 2019, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memasukan RUU PDP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pelaku industri digital dan masyarakat pada umumnya dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
Sati mengatakan dengan adanya regulasi yang mengatur secara khusus perlindungan data pribadi dapat meningkatkan kepercayaan digital.
"Seiring dengan RUU PDP yang sedang dalam proses finalisasi dan Kode Etik Perlindungan Data Pribadi yang baru saja dikeluarkan oleh AFTECH, diharapkan keduanya bisa menjadi panduan bagi industri digital untuk meningkatkan kepercayaan digital," kata Sati.
"Jika semua pihak terutama pelaku bisnis digital dapat menjalankan regulasi ini dengan baik tentunya akan mampu membantu meningkatkan kepercayaan digital yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan bisnis mereka," imbuhnya.
Selain itu, Sati berpendapat bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan adalah pengamanan identitas digital yang tepat. Sebab, pencurian identitas merupakan pintu masuk bagi kejahatan siber lainnya seperti pencurian data, transaksi ilegal, penyanderaan digital, hingga pemalsuan dokumen.
Melalui manajemen akses, verifikasi dan otentikasi identitas, dan tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik, VIDA juga memudahkan para mitra bisnis melindungi identitas digital pengguna dan mengembangkan bisnisnya secara cepat dan efisien, sehingga dengan mengamankan identitas digital maka ancaman kejahatan siber bisa dihindari.
Baca juga: Asosiasi sebut industri tekfin berkembang signifikan selama 2021
Baca juga: AFTECH: Aggregator tekfin tingkatkan literasi keuangan digital
Baca juga: Literasi keuangan bantu masyarakat terhindar pinjol ilegal
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021