• Beranda
  • Berita
  • Sopir taksi daring ditangkap polisi karena menganiaya penumpang

Sopir taksi daring ditangkap polisi karena menganiaya penumpang

28 Desember 2021 12:47 WIB
Sopir taksi daring ditangkap polisi  karena menganiaya penumpang
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan (kiri), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (tengah) dan Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi (kanan) saat jumpa pers kasus penganiayaan penumpang taksi daring di Polres Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021). ANTARA /Walda

NT (25) selaku penumpang dianiaya GJ lantaran muntah

Polisi menangkap seorang pengemudi taksi daring berinisial GJ lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Tambora, Jakarta Barat.

"NT (25) selaku penumpang dianiaya GJ lantaran muntah dan mengenai bodi mobil dari pelaku. Korban juga seorang perempuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa.

Peristiwa itu bermula ketika GJ mengantarkan NT dan saudara perempuannya dari sebuah pesta pernikahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) menuju kediamannya di Tambora pada Kamis (23/12) dini hari.

Dalam perjalanan, NT tiba-tiba merasa mual dan ingin muntah. Seketika dia pun meminta tolong GJ untuk meminggirkan mobil ke tepi jalan karena ingin muntah.

Belum sampai ke pinggir jalan, NT langsung muntah ke luar melalui jendela mobil. "Korban buka kaca mobil karena dia duduk di bagian tengah kemudian muntah. Muntahannya kena bodi mobil," kata Zulpan.

Baca juga: Babinsa terlibat penganiayaan di Kramat Jati ditindak tegas

Setelah sampai di rumah korban, GJ pun meminta uang ganti rugi sebesar Rp300.000 karena mobilnya terkena muntahan.

NT pun tidak sanggup membayar uang dan hanya mampu memberikan uang sebesar Rp50.000.

Tidak terima dibayar Rp50.000, GJ lalu memegang dagu korban. NT pun sontak menepis tangan GJ dan selanjutnya aksi penganiayaan pun terjadi.

"Tersangka yang emosi lalu melakukan penganiayaan," kata dia.

Selang beberapa jam kemudian, NT lalu membuat laporan ke Polsek Tambora terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Aniaya anjing, Pemilik rumah laporkan ART ke Polsek Metro Penjaringan

Berdasarkan laporan tersebut, GJ pun ditangkap pada Jumat (24/12) di Mal Slipi Jaya.

"Tersangka ditangani tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, GJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021