"Perda ini penting sebagai salah satu jalan menuju kesejahteraan masyarakat. Perlu kita pahami bahwa kota kita ini ladangnya ya dari pariwisata karena tidak memiliki potensi lain," ujar Wali Kota Madiun, Maidi, di Madiun, Selasa.
Baca juga: Pemprov Bali godok Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan
Menurut dia, Madiun tidak banyak memiliki potensi sumber daya alam. Karena itu, perlu memaksimalkan sektor pariwisata untuk mendongkrak tingkat kunjungan masyarakat luar. Baik itu wisata sajian pangan maupun wisata tempat buatan.
Karena itu, Pemerintah Kota Madiun banyak membangun tempat-tempat baru serta sentra kuliner hingga ke tingkat kelurahan. Hal itu akan semakin optimal dengan adanya perda yang bertujuan sebagai payung hukum dalam pengaturannya.
Baca juga: Pemkot Madiun susun rencana induk kepariwisataan daerah 2020-2035
"Masyarakat Kota Madiun jangan hanya menjadi penonton. Harus ikut menjadi pemain di dalamnya. Perda ini harus dipahami agar masyarakat mengerti apa dan bagaimana mendukung sektor kepariwisataan Madiun," jelasnya.
Perda Madiun Nomor 6/2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Madiun 2020-2035 telah mengatur tentang arah kepariwisataan di Madiun serta sektor yang potensial untuk dikembangkan.
Baca juga: Dua orang tewas akibat kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Madiun-Ngawi
Dari perda tersebut masyarakat diharapkan bisa menangkap peluang-peluang yang harus dioptimalkan untuk menuju kesejahteraan.
Ketua DPRD Madiun, Andi Saputro, menyebut perda kepariwisataan tersebut telah dibahas sejak 2020 lalu. Perda itu telah disahkan pada 2021 ini. Selain itu, masih ada sejumlah perda lainnya. Seperti Perda tentang ekonomi kreatif, ketahanan pangan, dan lainnya.
Baca juga: Potensi pariwisata Kabupaten Madiun, dari budaya hingga kuliner
Perda hasil inisiatif DPRD Madiun itu nantinya akan ditindaklanjuti melalui peraturan wali kota dan lain sebagainya. "Aturan ini penting sebagai landasan payung hukum agar dalam melangkah ke depan nanti semakin optimal, khususnya dalam bidang pariwisata," kata dia.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021