Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada kapal cantrang karena dinilai tidak memiliki perizinan yang sah dan merupakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah.Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Pelarangan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan kajian yang mendalam terkait dampak merusak alat tangkap tersebut.
Baca juga: KKP-IPB sinergi gencarkan "restocking" untuk keberlanjutan perikanan
Selain itu, proses dan fasilitasi peralihan alat tangkap ini telah berlangsung cukup lama. Oleh sebab itu, Adin meminta para pelaku usaha untuk kooperatif terkait dengan pelarangan cantrang tersebut.
"KKP tidak asal melarang, semua berdasarkan kajian dan KKP juga telah memfasilitasi peralihan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Oleh karena itu kami minta semua untuk kooperatif melaksanakan ketentuan ini dan segera beralih ke alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan," tegas Adin.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila masih menemukan alat tangkap cantrang di lapangan.
Baca juga: Trenggono: KKP miliki tanggung jawab dalam upaya mitigasi bencana
Adin juga memperingatkan para pemilik kapal bahwa saat ini paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan memberikan ruang untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat termasuk pemilik yang tidak patuh.
“Kami ingatkan juga para pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga pemilik. Selain dengan KUHP, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU," papar Adin.
Terkait dengan percepatan peralihan alat tangkap cantrang ke jaring berkantong, Adin menambahkan bahwa KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap menyiapkan gerai perizinan. Hal ini merupakan bentuk upaya KKP yang secara proaktif mendorong agar nelayan tidak lagi mengoperasikan alat tangkap cantrang.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Trenggono juga menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta meminta agar nelayan mengoperasikan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
Sebelumnya, KKP juga sepakat akan komitmen bersama negara-negara anggota Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing (RPOA-IUU) yang menyepakati tindakan tegas terhadap kapal tanpa kebangsaan.
"Tindakan tegas akan diberikan kepada vessel without nationality (kapal tanpa kebangsaan)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, di Jakarta, Kamis (23/12).
Menurut Adin, dukungan terhadap keputusan Coordination Committee Meeting RPOA-IUU itu merupakan bentuk komitmen Indonesia, khususnya KKP dalam memberantas pencurian ikan.
Adin menjelaskan bahwa Indonesia bersama negara anggota RPOA-IUU yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Thailand, Timor-Leste, dan Vietnam, dalam pertemuan 14th RPOA-IUU CCM telah mengesahkan RPOA-IUU CCM Commitment on Flag State Without Nationality, baru-baru ini.
Sebagai pelaksanaan komitmen tersebut, negara anggota dapat menolak kapal tanpa kebangsaan untuk memasuki perairan dan pelabuhan atau melaksanakan inspeksi penuh sesuai dengan peraturan masing-masing negara.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021