Dijelaskan pula dalam unggahan di media sosial itu, bantuan COVID-19 yang akan diterima sebesar Rp600.000.
Berikut narasinya:
"Khususnya Warga Indonesia Yang Sudah Punya E-KTP ELEKTRONIK , Sudah Bisa Mendaftarkan E KTP Nya Untuk Menerima Dana Bantuan Covid19 Per Tgl 25/11/2021, Sebesar Dana 600,000 Pencairan Tetap Di Rekening Sendiri , Bagi Yang Mau Mendaftar Kan E KTP Nya Silahkan Klik Dibawah ini https://tinyurl[dot]com/3rf6axj9".
Namun, benarkah tautan tersebut resmi sebagai pendaftaran bantuan COVID-19 bagi pemilik E-KTP?
Penjelasan:
Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Hasim mengatakan setiap bantuan yang diberikan pemerintah akan selalu diinformasikan melalui laman atau media sosial resmi Kemensos.
Menurut Hasim, tautan yang beredar di Facebook itu bukanlah program milik pemerintah dan merupakan hoaks, mengacu Turnbackhoaks.
Masyarakat bisa memeriksa status bantuan sosial dari pemerintah melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id., dengan memasukan provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan tempat tinggal, dan nama penerima sesuai KTP.
Hasim mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap informasi bantuan yang diumumkan bukan berasal dari Kemensos.
Klaim: Tautan pendaftaran bantuan COVID-19 bagi pemilik E-KTP
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Pengobatan kanker gratis di RSPAD dari Yayasan Miracle Hope
Cek fakta: Hoaks! Kemensos beri bantuan lewat kuesioner
Baca juga: Menkominfo ajak masyarakat stop produksi informasi hoaks COVID-19
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021