Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menilai semua pihak mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasian data pribadi yang penting seperti data kependudukan.
Menurut dia, pemerintah atau instansi maupun masyarakat saat memanfaatkan dan menggandakan dokumen berisi identitas diri harus senatiasa waspada dan berhati-hati. "Apabila lalai, data-data tersebut betpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu, sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pemilik data," kata dia, di Jakarta, Rabu.
Hal itu dia katakan terkait dokumen dengan foto mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menjadi viral karena dijadikan bungkus gorengan. Dokumen itu menampilkan permohonan pembuatan KTP atas nama Susi Pudjiastuti di Kantor Kecamatan Pangandaran.
Baca juga: DPR RI: Perbaikan sistem data penduduk wujudkan pemilu berkualitas
Gaus mengatakan, peristiwa seperti itu akan terus terjadi secara berulang jika dalam setiap urusan administrasi dengan pemerintah dan berbagai sektor lainnya di ruang publik masih meminta salinan data kependudukan.
"Itu juga pertanda bahwa pemerintah harus segera beralih dari data fisik menjadi data digital. Metode permintaan salinan atau foto copy data penduduk dalam berbagi urusan di ranah publik perlu diganti dengan metode digital," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR tekankan urgensi bentuk otoritas perlindungan data pribadi
Menurut dia, kejadian data penduduk yang di temukan dijadikan bungkus makanan sudah sering terjadi sehingga harus dilakukan investigasi apakah kejadian itu disebabkan kelalaian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau pihak lain.
Ia menilai apabila berasal dari Dukcapil, kenapa hal ini bisa terjadi karena seharusnya instansi tersebut sudah mempunyai prosedur operasi baku dalam menangani data-data kependudukan yang tidak diperlukan lagi. "Biasanya dimusnahkan dengan berbagai metode. Hal ini di lakukan agar data-data yang sudah tidak diperlukan tidak jatuh kepada pihak lain yang dapat disalahgunakan," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Kebocoran data adalah peringatan bagi ketahanan siber
Selain itu dia berharap masyarakat segera memusnahkan salinan data yang memuat nomor induk kependudukan, kartu keluarga dan berbagai dokumen penting lainnya.
Menurut dia, masyarakat jangan abai terhadap salinan data-data penting tersebut dan harus dijaga dengan baik untuk menghindari jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab. "Pada era saat ini, bisa saja salinan data penting kita dimanfaatkan orang untuk melakukan tindak penipuan atau dipakai untuk pinjaman daring (pinjol) dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri ingatkan tiga hal penting soal keamanan data pribadi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan A Fakrulloh, mengatakan, segala jenis dokumen yang di dalamnya tertera NIK dan nomor KK seharusnya disimpan secara rapi dan baik karena sudah menjadi tanggung jawab warga yang menerima.
Ia mengatakan, apabila dokumen itu sudah tidak dipakai maka lebih baik dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021