• Beranda
  • Berita
  • Volume penumpang KA di Daop 7 Madiun meningkat selama libur Natal 2021

Volume penumpang KA di Daop 7 Madiun meningkat selama libur Natal 2021

29 Desember 2021 17:25 WIB
Volume penumpang KA di Daop 7 Madiun meningkat selama libur Natal 2021
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Madiun saat masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun/am.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah melayani sebanyak 181.207 pelanggan KA di sejumlah stasiun wilayahnya selama angkutan libur Natal periode 17-28 Desember 2021 yang tercatat meningkat signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Rinciannya adalah 89.889 pelanggan KA yang naik dan 91.318 pelanggan KA yang turun. Selama periode tersebut, jumlah rata-rata pelanggan di wilayah Daop 7 Madiun per harinya sebanyak 15.100 pelanggan," ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Rabu.

Menurut dia, volume penumpang sebanyak 181.207 tersebut naik 155 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 17-28 Desember 2020 lalu yang melayani sebanyak 116.945 pelanggan dengan rincian 55.980 pelanggan KA yang naik dan 60.965 pelanggan KA yang turun. Dengan rata-rata perhari melayani sebanyak 9.745 pelanggan.

"Jadi ada kenaikan sekitar 155 persen pelanggan KA jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama," jelas Ixfan.

Ixfan mengatakan, rute yang menjadi favorit masyarakat di wilayah Daop 7 Madiun yakni, relasi Madiun-Surabaya, Madiun-Yogyakarta, Madiun–Pasar Senen, Madiun-Lempuyangan, dan Madiun-Kiaracondong.

Peningkatan volume penumpang selama libur Natal tersebut diperkirakan karena minat penumpang yang tinggi untuk menggunakan jasa transportasi kereta api seiring dengan terkendalinya kasus COVID-19 saat ini.

Diperkirakan jumlah penumpang yang menggunakan KA masih terus bertambah hingga momentum libur Tahun Baru 2022 mendatang.

Pihaknya melakukan pengetatan prokes perjalanan KA selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 guna mencegah penularan COVID-19, utamanya varian Omicron.

Untuk KA jarak jauh, usia di atas 17 tahun, penumpang wajib vaksin lengkap dosis 1 dan 2, dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam), usia 12-17 tahun minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).

Kemudian, penumpang usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam) dan didampingi orang tua.

Sementara itu untuk perjalanan KA Lokal, ia mengatakan untuk penumpang usia di atas 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama dan usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua.

KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA.


Baca juga: Daop 7 Madiun sediakan 42.894 kursi hadapi libur Natal-Tahun Baru
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta sudah layani 88 ribu penumpang
Baca juga: KAI Yogyakarta: Reservasi tiket libur akhir tahun capai 4.000 per hari
Baca juga: 62 perjalanan KA di Daop Semarang layani liburan akhir tahun

 

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021